REPUBLIKA.CO.ID, PURWOKERTO -- Perseroan Terbatas Kereta Api Indonesia mulai 15 Desember 2014 tidak akan memungut tarif untuk penumpang anak-anak yang berusia kurang dari tiga tahun.
"Kami mulai 15 Desember akan memberlakukan peraturan baru terkait tarif untuk penumpang anak-anak, yakni untuk satu penumpang dewasa yang membawa satu anak dengan usia kurang dari tiga tahun, anak tersebut tidak dikenakan biaya atau gratis," kata Manajer Komunikasi Perusahaan PT KAI Daerah Operasi 5 Purwokerto Surono, di Purwokerto, Jawa Tengah, Selasa (11/11).
Kendati demikian, dia mengatakan bahwa ketentuan tersebut berlaku jika anak yang berusia kurang dari tiga tahun itu tidak mengambil tempat duduk sendiri. Akan tetapi jika penumpang tersebut menghendaki anaknya mengambil tempat duduk sendiri di dalam KA, kata dia, anak itu bakal dikenakan tarif sama dengan penumpang dewasa.
"Kebijakan ini diambil untuk meningkatkan pelayanan kepada penumpang yang membawa anak kurang dari tiga tahun. Selama ini untuk semua penumpang anak kurang dari tiga tahun dikenakan tarif 10 persen dari harga tarif dewasa," katanya.
Meskipun untuk anak usia kurang dari tiga tahun yang pertama tidak dikenakan tarif, dia mengatakan bahwa untuk KA jarak menengah dan jauh penumpang anak tersebut tetap wajib memiliki tiket. Dalam hal ini, kata dia, penumpang yang membawa satu anak usia kurang dari tiga tahun menyerahkan tiket penumpang dewasanya ke petugas loket.
Menurut dia, petugas loket selanjutnya akan mencetak tiket "batita" untuk anak tersebut dengan tarif Rp 0.
Sementara untuk KA jarak dekat atau lokal, lanjut dia, bagi anak usia di bawah tiga tahun yang pertama tidak dikenakan biaya dan tidak perlu menggunakan tiket. "Misalnya untuk KA Pramex, bagi anak di bawah tiga tahun yang pertama gratis dan tidak pakai tiket, sedangkan anak kedua dan seterusnya dikenakan tarif dewasa," katanya.