REPUBLIKA.CO.ID, BANDUNG -- Ratusan buruh yang tergabung dalam berbagai elemen buruh di Jawa Barat, menggelar aksi unjuk rasa di depan halaman Gedung Sate, Selasa (11/11).
Mereka meminta pada gubernur Jabar untuk menetapkan UMK dengan kenaikan sebesar 30 persen.
Massa yang tergabung dalam KSPSI, GOBSI, SPN, Gaspermindo dan lain-lain itu, melakukan aksi dengan berorasi.
Sebelum berunjuk rasa di Halaman Gedung Sate, massa yang berjumlah sekitar 500 orang tersebut sempat melakukan aksi yang sama di depan Kantor DPRD Provinsi Jawa Barat.
Menurut Ketua KSPSI Jawa Barat, Roy Jinto, ada tiga tuntutan yang menjadi harapan buruh saat ini.
Untuk tuntutan skala nasional, terkait dengan Kepmen 13 tentang Parameter KHL (Komponen Hidup Layak). Buruh, meminta Gubernur dan DPRD Jabar untuk merekomendasikan ke pemerintah pusat supaya menambah item penghitungan KHL.
"Kami minta gubernur mengusulkan KHL dari 60 item jadi 84 item," katanya.
Selain itu, kata Roy, pihaknya meminta DPRD dan Gubernur Jabar untuk merekomendasikan kepada pemerintah pusat. Agar, Kepmen 231/2003 tentang Tata Cara Penangguhan Upah dicabut dan dihapuskan.
Buruh pun meminta gubernur agar menetapkan UMK sesuai kewenangannya minimal 30 persen untuk seluruh kabupaten/kota. Walaupun, rekomendasi mereka tidak 30 persen.
"Karena, kami menganggap itu kewenangan gubernur," katanya.
Menurutnya, banyak hal yang mendorong kenaikan 30 persen. Salah satunya, untuk menghindari disparitas upah kabupaten/kota yang ada di Jabar. Selain itu, nantinya akan ada kenaikan BBM. Walaupun belum naik, tetapi sudah pasti di tahun ini akan naik.
"Kalau berkisar Rp 2000-3000, tentu kenaikan nya berkisar 45 persen dengan demikian upah tahun 2015 harus sudah diperhitungkan," katanya.
Buruh, meminta gubernur untuk mempertimbangkan kenaikan itu. Ia menilai, kenaikan 30 persen itu wajar dan masih kecil. Idealnya, kenaikan tersebut sebesar 50 persen sesuai dampak dari kenaikan bbm.