Selasa 11 Nov 2014 14:56 WIB

MUI: Ahok Harus Hati-Hati Berucap

Rep: c16/ Red: Mansyur Faqih
 Sejumlah pengunjukrasa dari Front Pembela Islam (FPI), Laskar Pembela Islam (LPI) dan Forum Umat Islam (FUI) menggelar aksi unjuk rasa di Bunderan Hotel Indonesia, sebelum bertolak ke DPRD DKI, Jakarta, Senin (10/11). (Antara/Reno Esnir)
Sejumlah pengunjukrasa dari Front Pembela Islam (FPI), Laskar Pembela Islam (LPI) dan Forum Umat Islam (FUI) menggelar aksi unjuk rasa di Bunderan Hotel Indonesia, sebelum bertolak ke DPRD DKI, Jakarta, Senin (10/11). (Antara/Reno Esnir)

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA --  Pelaksana Tugas (Ptl) Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaya Purnama (Ahok) dimindapat lebih arif dalam menyikapi aksi Front Pembela Islam (FPI).

Wakil Sekretaris Komisi Hukum dan Perundang-undangan Dewan Pimpinan Majelis Ulama Indonesia (MUI), M Luthfie Hakim meminta agar Ahok lebih berhati-hati dalam melontarkan pernyataan. Terutama yang akan dibaca oleh publik terkait pembubaran ormas Islam tersebut.

"Ahok harus hati-hati berucap baik dari isi kata-kata, cara penyampaian bahkan gestur dalam menyampaikan segala sesuatu" kata Luthfie kepada Republika, Selasa (11/11).

Menurutnya, pembubaran ormas, termasuk FPI, sudah diatur dalam undang-undang. Karenanya, jika memang akan membubarkan FPI, harus melalui aturan yang berlaku.

"Artinya suatu pembubaran itu tidak didasarkan wacana setuju atau tidak setuju," jelas Luthfie.

Luthfie melanjutkan, ada perbedaan antara aksi yang dilakukan FPI dan dan substansi yang ingin mereka sampaikan.

Menurut dia, ormas dapat dibubarkan jika substansi AD/ART dan visi misi ormas tersebut menyalahi aturan serta undang-undang.

"Substansi itu penting, sebagaimana orang memandang penting bagaimana cara-cara yang ditempuh dalam mengaktualisasi substansi yang ingin disampaikan," ujar Luthfie.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement