REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Kepala Desa se-Kabupaten Sidoarjo, Jawa Timur mendaftarkan permohonan pengujian Pasal 39 ayat (1) dan (2) UU Nomor 6 tahun 2014 tentang Desa ke Mahkamah Konstitusi.
Pasal 39 ayat (1) berbunyi, "Kepala Desa memegang jabatan selama enam tahun terhitung sejak tanggal pelantikan".
Ayat (2): "Kepala Desa sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat menjabat paling banyak tiga kali masa jabatan secara berturut-turut atau tidak secara berturut-turut".
"Masa jabatan enam tahun dan dapat dipilih untuk tiga periode masa jabatan kurang tepat, karena masa jabatan tersebut belum cukup bagi kepala desa untuk memaksimalkan program kerja dan visi misinya," kata Ketua Paguyuban Kepala Desa se-Kabupaten Sidoarjo H Moch Supriyadi usai mendaftar di MK Jakarta, Selasa (11/11).
Menurut dia, jabatan kepala desa selama tiga periode tersebut akan dapat menghambat kaderisasi kepemimpinan di tingkat desa. Di samping itu, lanjutnya, masa jabatan enam tahun akan mendorong stabilitas politik desa 'terguncang' kembali setiap enam tahun.
"Pengalaman setiap adanya pemilihan kepala desa sering menorehkan luka, dendam berkepanjangan dan menimbulkan konflik horizontal bagi para pihak terkait yang sulit dihilangkan dalam beberapa tahun," ungkapnya.
Supriyadi mengatakan bahwa waktu sesingkat itu berpotensi untuk menimbulkan kembali konflik pemilihan kepala desa sebelumnya yang belum sepenuhnya usai.
Dia juga mengatakan masa jabatan tersebut yang tergolong singkat dapat menjadi beban bagi Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) sehingga intensitas pelaksanaan pemilihan kepala desa yang menurut UU Desa berasal dari APBD menjadi meningkat. "Dengan periode jabatan yang singkat, biaya pemilihan kepala desa akan membenani APBD," katanya.
Supriyadi mengatakan pihaknya lebih bersepakat jika masa jabatan kepala desa didasarkan pada ketentuan yang sebelumnya, yakni kembali delapan tahun dan dapat menjabat selama dua periode berturut-turut.
"Menurut kami, masa jabatan yang ideal untuk kepala desa adalah delapan tahun dan cukup menjabat dua periode saja untuk mendorong kaderisasi kepemimpinan di tingkat desa," ungkapnya.
Untuk itu, pemohon meminta MK menyatakan pemberlakuan pasal tersebut bertolak belakang dengan hak konstitusi para kepala desa atas program desa yang tidak bisa terealisasi secara penuh.
"Memohon kepada MK untuk menjatuhkan putusan menyatakan Pasal 39 ayat (1) dan (2) UU Desa tidak memiliki kekuatan hukum mengikat," kata Supriyadi yang didampingi sekitar 14 anggotanya.