REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Menteri Dalam Negeri Tjahjo mengaku jumlah harta kekayaannya tidak banyak berubah. Namun politisi PDIP itu menolak menyampaikan jumlah hartanya.
"Tidak banyak berubah tapi nanti akan resmi dari KPK yang sampaikan. Saya enggak mau, saya kira biarkan KPK," kata Tjahjo seusai melaporkan Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) kepada KPK, Senin (10/11).
Tjahjo adalah menteri kelima dalam Kabinet Kerja yang melaporkan LHKPN ke KPK setelah Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Yuddy Chrisnandi, Menteri Kesehatan Nila Djowita Moeloek dan Menteri Pertanian Amran Sulaiman, Menteri Koordinator Perekonomian Sofyan Djalil. Pada hari ini Menteri Koperasi dan Usaha Kecil Menengah AAGN Puspayoga juga melaporkan LHKPN ke KPK.
"Tadi diterima oleh pimpinan. Kami menyerahkan laporan resmi LHKPN 2014. Kami juga mengecek yang sudah kami sampaikan 2010, 2014 ada, 2006 juga, 2004 juga ada, jadi lengkap dimana saya hadir 6 periode di DPR," ungkap Tjahjo.
Dalam catatan LHKPN di situs www.acch.kpk.go.id, Tjahjo terakhir kali melapor pada 19 Juli 2001 dengan jumlah harta Rp515,5 juta padahal ia telah menjadi anggota Dewan Perwakilan Rakyat sejak 1987 hingga 2014. Menurut Tjahjo, jumlah hartanya pada 2001 yang berjumlah Rp511 juta itu merupakan hartanya setelah menjabat pada 1987.
"Masalah LHKPN, saya orang yang taat. Buktinya saya bawa semuanya. Saya sudah pernah menyerahkan LHKPN pada 2004, 2006, 2010 juga sudah pernah. Jadi itu hanya salah ketik saja," tambah Tjahjo.
Terkait masih sedikitnya menteri dalam Kabinet Kerja yang melaporkan harta, Tjahjo menilai karena waktu untuk melaporkan adalah dua bulan.
"Kan (untuk melapor masih) dua bulan, sekarang masing dua minggu. Itu saja, nggak ada masalah," tambah Tjahjo.
Kewajiban penyelenggara negara untuk melaporkan harta kekayaan diatur dalam UU No 28 Tahun 1999 tentang Penyelenggara Negara Yang Bersih Dan Bebas Dari Korupsi, Kolusi Dan Nepotisme dan UU No 30 Tahun 2002 tentang Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Berdasarkan ketentuan itu, penyelenggara negara wajib melaporkan harta kekayaannya saat pertama kali menjabat, mutasi, promosi dan pensiun.