Senin 10 Nov 2014 14:43 WIB

Kartu Sakti Jokowi Harus Punya Dasar Hukum dan Anggaran Yang Benar

Kartu Indonesia Sehat, Kartu Indonesia Pintar, Kartu Keluarga Sehat.
Foto: Republika/Yasin Habibi
Kartu Indonesia Sehat, Kartu Indonesia Pintar, Kartu Keluarga Sehat.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Presidium Ikatan Cendekiawan Muslim Indonesia (ICMI) Prof Nanat Fatah Natsir mengatakan program Kartu Indonesia Sehat (KIS), Kartu Indonesia Pintar (KIP) dan Kartu Keluarga Sejahtera (KKS) yang diluncurkan Presiden Joko Widodo harus didukung asal memiliki dasar hukum dan anggaran yang benar.

"Program itu bagus untuk rakyat, khususnya rakyat miskin. Tapi dasar hukum dan anggarannya harus benar. Bisa saja ada perubahan nomenklatur asal dibicarakan dengan DPR," kata Nanat Fatah Natsir dihubungi di Jakarta, Senin (10/11).

Mantan rektor UIN Bandung itu mengatakan penggunaan anggaran yang tidak sesuai dengan perencanaan awal bisa menimbulkan masalah di kemudian hari.

"Pelaksanaan anggaran harus sesuai dengan nomenklaturnya. Perubahan satu kata saja bisa dipertanyakan BPK. Apalagi APBN itu undang-undang," tuturnya.

Karena itu, Nanat menyarankan Presiden Jokowi untuk melanjutkan program-program yang sudah ada dalam APBN yang sudah diputuskan mantan Presiden Susilo Bambang Yudhoyono bersama DPR sebelumnya.

Presiden Jokowi tidak perlu merasa sungkan untuk menyatakan program-programnya meneruskan program pemerintahan sebelumnya, meskipun ada perubahan nomenklatur.

"Yang penting perubahan nomenklatur itu dibicarakan bersama DPR dan dijelaskan kepada rakyat. Sehingga, rakyat dan birokrasi tidak kaget dan bingung," katanya.

Presiden Joko Widodo telah meluncurkan program perlindungan sosial berupa KIS, Kartu Indonesia Pintar (KIP) dan Kartu Keluarga Sejahtera (KKS) di Kantor Pos Besar Jakarta, Jalan Pasar Baru, Jakarta Pusat, Senin (3/11).

Presiden membenarkan saat ditanya wartawan bahwa program tersebut untuk mengantisipasi rencana kenaikan harga bahan bakar minyak (BBM) bersubsidi.

"Untuk menjaga daya beli masyarakat, dan yang jelas untuk memberikan pelayanan kesehatan dan pendidikan," tutur Presiden Jokowi.

Program KIS akan menggunakan anggaran dana BPJS Kesehatan. Yang membedakan KIS dengan layanan BPJS adalah bisa dipakai di mana saja, sementara BPJS hanya bisa digunakan di wilayah tempat kartu diterbitkan.

sumber : antara
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement