REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Dalam kurun waktu Oktober hingga November ini, sudah tiga pesawat asing yang tertangkap telah memasuki langit Indonesia tanpa izin.
Hal ini diungkapkan oleh Kepala Pusat Komunikasi Kementerian Perhubungan JA Barata, kepada Republika, Senin (10/11).
"Pertama adalah pesawat Australia yang dipaksa mendarat di Ambon, namun akhirnya dia mendarat di Manado. Lalu ada pesawat Singapura yang didaratkan di Pontianak, lalu ada pesawat Arab Saudi yang dipaksa mendarat di Kupang," jelasnya.
Barata juga menjelaskan bahwa untuk penangkapan dan patroli selama ini dalam area penugasan TNI AU. Sementara Kementerian Perhubungan memiliki wewenang untuk mengeluarkan izin penerbangan.
"Pesawat asing untuk masuk ke wilayah udara RI harus memiliki Diplomatic Clearance dari Kementerian Luar Negeri, Security Clearance dari Mabes TNI, dan Flight Approval dari Kemenhub," jelas Barata.
Ketiga izin tersebut, menurut Barata, bisa dalam bentuk satu surat izin sekaligus. Terkait dengan flight approval yang diberikan Kemenhub. Barata menambahkan bahwa izin ini ditujukan untuk beberapa jenis pesawat.
Izin ini meliputi angkutan udara komersial dalam dan luar negeri, angkutan udara niaga tidak berjadwal penumpang dalam negeri yang menggunakan pesawat udara dengan kapasitas lebih dari 30 tempat duduk, angkutan udara niaga tidak berjadwal kargo dalam negeri yang menggunakan pesawat udara dengan berat tinggal landas lebih dari 5700 kilogram, angkutan udara niaga tidak berjadwal penumpang dan atau kargo luar negeri, angkutan udara bukan niaga (general aviation) luar negeri, penerbangan lintas wilayah udara Indonesia (overflying) oleh pesawat udara asing, pendaratan teknis (technical landing) bukan untuk tujuan komersial oleh pesawat udara asing, penerbangan tanpa penumpang umum (ferry flight) untuk ke dan dari luar negeri.
Barata menyayangkan kalau masih ada pesawat asing yang masuk ke wilayah udara RI tanpa izin. Menurutnya, hal ini bisa disebabkan oleh dua hal: ketidak tahuan pilot bahwa peswatnya telah masuk RI atau mereka memang sengaja masuk ke wilayah RI.
"Dikira RI ga ada yang jaga. Negara kita ada yang jaga!" ujarnya.
Menurutnya, dengan adanya kejadian penangkapan itu, Indonesia memiliki nilai lebih untuk menunjukkan kepada dunia internasional bahwa wilayah Indonesia bukan tanpa penjagaan.
"Namun tentunya, kita tidak boleh lengah. Antar sektor harus meningkatkan pengawasan. Selama ini untuk sanksi kita baru sebatas denda 60 juta rupiah," ujar Barata.
Ke depannya, Barata menegaskan bahwa pengawasan mutlak menjadi hal yang harus ditingkatkan.