Ahad 09 Nov 2014 09:07 WIB

Ulil Sesalkan Wapes JK Imbau Orang Syiah Kosongkan Kolom Agama di KTP

Pendiri Jaringan Islam Liberal (JIL), Intelektual muda Nahdlatul Ulama (NU) Ulil Abshar Abdalla.
Foto: Antara
Pendiri Jaringan Islam Liberal (JIL), Intelektual muda Nahdlatul Ulama (NU) Ulil Abshar Abdalla.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA – Aktifis Islam Liberal, Ulil Abshar Abdalla, menyesalkan wakil presiden Jusuf Kalla (JK) yang mengimbau orang syiah untuk mengosongkan kolom agama di KTP.

Dalam sebuah wawancara, JK menyatakan kolom agama di KTP diisi agama-agama yang diakui negara. Ada Islam, Kristen, Katolik, Hindu, Budha, dan Kong Hucu. “Kalau tidak yang dianut bukan dari enam agama itu, katakan syiah misalkan, kosongkan saja,” imbuh JK.

Ulil Abshar dalam cuitannya menyayangkan pernyataan JK ini. “Semoga ini karena ketidaktahuan dia. Amat disayangkan Wapres bicara begini,” imbuh Ulil, Ahad (9/11).

Menantu dari sesepuh NU Kh Mustofa Bisri atau Gus Mus ini menyatakan syiah dan sunni adalah Islam. Keduanya adalah mazhab yang tumbuh dari sejarah Islam.

Pernyataan JK didasari statement Menteri Dalam Negeri Tjahjo Kumolo yang mengatakan warga Negara Indonesia (WNI) penganut kepercayaan yang belum diakui secara resmi oleh Pemerintah boleh mengosongi kolom Agama di Kartu Tanda Penduduk elektronik (e-KTP).

"Itu kepercayaan, sementara kosong, sedang dinegosiasikan. Kami akan segera ketemu Menteri Agama untuk membahas ini. Pemerintah tidak ingin ikut campur pada WNI yang memeluk keyakinannya sepanjang itu tidak menyesatkan dan mengganggu ketertiban umum," kata Tjahjo

Dengan demikian, artinya WNI pemeluk keyakinan seperti Kejawen, Sunda Wiwitan, Kaharingan dan Malim, namun di KTP tertera sebagai salah satu penganut agama resmi boleh mengoreksi kolom agama mereka.

Dalam Undang-undang Nomor 24 Tahun 2013 sebagai perubahan atas UU Nomor 23 Tahun 2006 tentang Administrasi Kependudukan disebutkan bahwa agama yang dicantumkan dalam e-KTP adalah agama resmi yang diakui Pemerintah.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
Advertisement
Advertisement