REPUBLIKA.CO.ID, BATAM -- Sekretaris Ditjen Bimas Islam Kementerian Agama, Muhammadiyah Amin, menjelaskan hingga biaya operasional untuk para penghulu yang dialokasikan dari dana pengelolaan Pendapatan Negara Bukan Pajak (PNBP) atas Biaya Nikah dan Rujuk masih dalam proses.
Untuk itu seluruh kantor urusan agama (KUA) diharapkan segera melaporkan data peristiwa pernikahan kepada kantor wilayah Kementerian Agama setempat.
"Kami harapkan seluruh KUA merapikan data dan melaporkan jumlah peristiwa pernikahan. Sehingga pada waktunya pencairan dapat lebih cepat," kata Amin di Belakang Padang, Batam, Sabtu (8/11)
Amin menjelaskan dana penyetoran biaya nikah di luar KUA, sesuai dengan Peraturan Menteri Agama hingga kini mencapai sekitar Rp234 miliar.
Dana tersebut, kata dia, merupakan akumulasi dari biaya nikah dari seluruh Indonesia yang disetorkan oleh calon pengantin yang hendak menikah di luar jam kerja atau luar kantor KUA. Setoran biaya nikah yang disetorkan melalui bank (yang ditunjuk Kementerian Agama) itu berlaku sejak Juni 2014.
"Kami ingin secepatnya biaya operasional para penghulu segera cair," kata Amin lagi ketika menanggapi hingga kini pemerintah belum juga mengucurkan dana operasional bagi penghulu.
Terkait dengan adanya keterbatasan dana, Amin meminta, para penghulu yang bekerja di wilayah perbatasan seperti di Belakang Padang, Batam - Singapura, harus pandai-pandai agar pelayanan nikah tetap jalan.
"Kadang, untuk wilayah yang jauh di pulau terluar, kita harus ngutang dulu," kata Arsyad, kepala KUA Kecamatan Belakang Padang.