Sabtu 08 Nov 2014 10:47 WIB

Ormas Keagamaan Diharap Penuhi Kriteria Penerima Bansos

Rep: C14/ Red: Julkifli Marbun
Dana Bansos
Foto: Antara
Dana Bansos

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Hasil review Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) terhadap Kementerian Agama (Kemenag) RI menyebut salah satu kelemahan bantuan sosial (bansos), yakni penyalurannya yang tidak tepat sasaran.

Direktur BPKP untuk Pengawasan Instansi Pemerintah Bidang Kesejahteraan, Nasmifida, menegaskan, organisasi masyarakat (ormas) keagamaan tidak boleh langsung disamakan sebagai yang berhak menerima bansos dari Kemenag.

"Sebab, kriteria penerima bansos adalah masyarakat yang mengalami kerentanan sosial," kata Nasmifida di Kantor Pusat BPKP di Jakarta, Jumat (7/11).

Adapun definisi kerentanan sosial, sesuai UU Nomor 11 Tahun 2009, adalah keadaan yang tidak stabil dan terjadi secara tiba-tiba akibat terjadinya krisis atau bencana. Nasmifida menerangkan, untuk ormas keagamaan, sebaiknya Kemenag berkoordinasi terlebih dahulu dengan Kementerian Sosial (Kemensos) RI, agar tidak terjadi tumpang tindih fungsi dan tugas masing-masing.

"Sebab Kemensos adalah koordinator utama dalam hal bansos," kata Nasmifida.

Selain itu, menurut Nasmifida, gawat darurat adalah salah satu kriteria penerima bansos. Misalnya, untuk ormas keagamaan yang operasionalnya akan terancam berhenti bila tidak diberi bansos. Dalam hal ini, Kemenag boleh memberikan bansos kepadanya.

"Hal yang sama juga berlaku untuk, misalnya, santri yang terancam putus sekolah. Tapi, dana bansos hanya untuk melanjutkan pendidikan dasar, bukan pendidikan tinggi," ungkap Nasmifida.

Adapun terkait dana hibah, Nasmifida mengatakan, itu  semata-mata kewenangan Kementerian Keuangan selaku bendahara umum negara (BUN).

Terkecuali hibah barang, sebab kewenangannya ada pada kementerian selain BUN, yakni termasuk Kemenag.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement