Jumat 07 Nov 2014 20:33 WIB

Ipar SBY Mangkir dari Panggilan KPK

Rep: C62/ Red: Bayu Hermawan
Pembangunan Stadion Hambalang di Bukit Hambalang, Sentul, Bogor.
Foto: Antara/Jafkhairi
Pembangunan Stadion Hambalang di Bukit Hambalang, Sentul, Bogor.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Adik ipar mantan Presiden Susilo Bambang Yudhoyono (SBY), Hartanto Edhie Wibowo tak menghadiri panggilan dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Hartanto sebelumnya akan diperiksa sebagai saksi dalam kasus dugaan korupsi proyek Pusat Pendidikan Pelatihan dan Sekolah Olahraga Nasional (P3SON) di Hambalang, Bogor, Jawa Barat.

Sampai pukul 15.00 WIB, batas waktu pemeriksaan, pria yang juga dikenal sebagai bendahara Yayasan Kepedulian Puri Cikeas itu tak hadir memenuhi panggilan alias mangkir. "Dia (Hartanto) tidak datang tanpa keterangan," kata Kepala Bagian Pemberitaan dan Publikasi KPK, Priharsa Nugraha, saat dihubungi Republika, Jumat (7/11).

Priharsa mengatakan penyidik berencana mejadwal ulang pemeriksaan adik bungsu istri SBY, Kristiani Herrawati atau Ani Yudhoyono itu. Namun, ia belum dapat memastikan kapan waktu pemanggilan ulang mantan anggota DPR dari fraksi Demokrat itu.‎

Hartanto diperiksa sebagai saksi untuk tersangka Direktur PT Dutasari Citra Laras, Machfud Suroso. Selain dia KPK juga memanggil saksi lainnya, yaitu Direktur PT Pabea Tata Mandiri, Djamilah Hasyim.

Sebelumnya, pihak Cikeas kerap disinggung terlibat dalam kasus ini. Terutama ketika Bu Pur alias Sylvia Sholeha beberapa kali diminta bersaksi baik di KPK maupun di Pengadilan Tipikor Jakarta.

Bu Pur sendiri dikenal sebagai istri dari kepala rumah tangga kediaman Ketua Umum Partai Demokrat, Susilo Bambang Yudhoyono. Dalam keterangan di persidangan mantan Kabiro Perencanaan Kemenpora, Deddy Kusdinar, mantan anak buah Muhammad Nazaruddin, Mindo Rosalina Manulang, mengatakan pernah didatangi oleh Bu Pur.

Saat itu, lanjut dia, Bu Pur meminta jatah pengadaan mebel dan furnitur di dalam proyek itu. Meski demikian, kesepakatan belum terjadi.

Dalam perkara ini Machfud selaku direktur PT Dutasari Citra Laras yaitu perusahaan subkontraktor proyek Hambalang disangkakan melanggar pasal 2 atau pasal 3 UU No 31 tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU No 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP tentang perbuatan yang merugikan keuangan negara.

PT Dutasari Cipta Laras mendapat pembayaran Rp170,39 miliar sedangkan Machfud Suroso mendapat keuntungan senilai Rp28,8 miliar dari proyek Hambalang.

Ada tiga orang yang divonis dalam perkara ini yaitu mantan Kepala Biro Keuangan dan Rumah tangga Kementerian Pemuda dan Olahraga sekaligus Pejabat Pembuat Komitmen dalam proyek Hambalang, Deddy Kusdinar yang divonis 6 tahun penjara dan denda Rp100 juta subsider 3 bulan, ditambah uang pengganti Rp300 juta subsider enam bulan penjara.

Kemudian, mantan Menpora Andi Alifian Mallarangeng yang dipidana penjara selama 4 tahun ditambah denda Rp200 juta subsider 2 bulan kurungan, serta mantan Direktur Operasi I PT Adhi Karya Teuku Bagus Mokhamad Noor yang divonis 4 tahun dan 6 bulan ditambah denda Rp150 juta subsider 3 bulan kurungan.

Terkait perkara ini, KPK juga menjadikan mantan ketua umum Partai Demokrat Anas Urbaningrum sebagai tersangka penerimaan hadiah dari proyek Hambalang dan proyek lain-lain dan sudah divonis 8 tahun penjara.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement