REPUBLIKA.CO.ID,JAKARTA--Kepala Dinas Pelayanan Pajak (DPP) DKI Jakarta Iwan Setiawandi di Jakarta, Jumat, mengatakan modus baru korupsi dengan menyasar target pajak yang ditengarai Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) baru dugaan semata.
"Modus baru korupsi melalui target pajak masih dugaan. Semua orang boleh menduga dan membayangkan. Kami menerapkan target pajak sesuai potensi DKI," kata Iwan.
Menurut dia, permasalahan target pajak dan realisasinya bergantung pada kesadaran wajib pajak dalam membayar karena pemerintah memberikan kepercayaan sepenuhnya pada mereka.
Ia mengatakan pemerintah daerah telah memberikan edaran serta sanksi berupa denda bagi wajib pajak yang terlambat membayar, tapi kenyataannya hingga kini masih banyak wajib pajak yang belum memenuhi kewajibannya.
"Pajak kan tanggung jawab pribadi, jadi intinya pada masyarakat untuk mencapai target yang sudah ditentukan," tuturnya.
Menanggapi dugaan korupsi KPK pada target dan realisasi pajak reklame DKI, menurutnya, DPP DKI telah menaikkan target pajak reklame sebesar RP2,4 triliun pada APBD 2014.
"Faktanya kami sudah menaikkan target pajak reklame pada 2014 hingga empat kali lipat, dari Rp515 miliar di 2013 ke Rp2,4 triliun di 2014. Realisasinya penerimaan pajak reklame masih jauh dari target," ujarnya.
Hingga 31 Oktober 2014 realisasi penerimaan pajak reklame DKI baru Rp659,374 miliar atau 27,47 persen dari dari target APBD 2014.
Sebelumnya, Ketua KPK Abraham Samad memperingatkan pemerintah daerah untuk mewaspadai modus baru korupsi dengan menyasar target pajak dalam Semiloka Pencegahan Korupsi di Balaikota, Kamis (6/11).