Jumat 07 Nov 2014 15:34 WIB

Terganggu dengan Takbir Idul Adha, Mahasiswa ini Diduga Menghina Islam

Game yang menghina Islam
Foto: apakabardunia.com
Game yang menghina Islam

REPUBLIKA.CO.ID, PALU -- Berkas kasus penistaan agama yang dilakukan I Wayan Hery Christian seorang oknum mahasiswa di Kota Palu segera dilimpahkan ke kejaksaan dari penyidik Polda Sulawesi Tengah.

"Berkasnya sudah lengkap (P-21), dan segera dilimpahkan," kata Juru Bicara Polda Sulawesi Tengah AKBP Utoro Saputro di Palu, Jumat.

Dia mengatakan penyidikan kasus tersebut berjalan cepat karena didukung alat bukti kuat berupa salinan status tersangka yang berisi menghina agama tertentu.

Tersangka yang merupakan mahasiswa perguruan tinggi swasta di Kota Palu itu membuat status di media sosial karena terganggu suara takbir menyambut Idul Adha pada Oktober 2014.

Ternyata, status tersangka tersebut tersebar luas di masyarakat melalui media sosial di internet sehingga dilaporkan warga ke polisi.

Pria berusia 21 tahun itu kemudian ditangkap di rumah kosnya sekaligus mengamankan yang bersangkutan dari amukan warga sekitar.

Tersangka mengaku celotehan di media sosial itu dilakukan secara spontan karena saat itu kondisi fisik dan pikirannya sedang lelah.

Tersangka diduga melanggar UU Informasi Transaksi Elektronik dan pasal 165 KUHP karena celotehnya di media sosial yang dianggap bisa menyebar kebencian di depan umum.

Sebelumnya I Wayan Hery Christian mengaku menyesali perbuatannya.

"Saya juga minta maaf kepada umat muslim dan teman-teman di kampus," kata Tian, panggilan akrab tersangka saat berada di Polda Sulawesi Tengah.

Dia juga menyadari celotehannya di media sosial tersebut susah dimaafkan, namun dia tetap berharap mendapat maaf dari masyarakat.

sumber : antara
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement