Jumat 07 Nov 2014 10:51 WIB

Hah! Dana CSR Untuk Program KIP dan KIS, Ilegal

Rep: C75/ Red: Winda Destiana Putri
Uchok Sky Khadafi
Foto: republika foto
Uchok Sky Khadafi

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Direktur Advokasi dan Investigasi Forum Indonesia Untuk Transparansi Anggaran (FITRA), Uchok Sky Khadafi menilai penggunaan dana Corporate Sosial Responsibility (CSR) untuk program Kartu Indonesia Sehat (KIS) dan Kartu Indonesia Pintar (KIP) serta Kartu Keluarga Sejahtera (KKS) adalah ilegal.

Pasalnya, mekanisme penggunaan dana CSR seharusnya langsung diberikan BUMN kepada masyarakat. Dan tidak terlebih dahulu diserahkan kepada pemerintah.

"Program ilegal menggunakan CSR dan sarat dugaan adanya korupsi," ujarnya saat dihubungi Republika melalui sambungan telepon, Jumat (7/11).

Selain itu, ia menuturkan penggunaan anggaran dalam program tersebut pun bisa menyebabkan terjadinya anggaran yang berlipat. Pasalnya, saat ini program tersebut menggunakan dana CSR dan nanti bisa saja menggunakan APBN.

Menurutnya, sumber anggaran untuk KIS dan KIP yang berasal dari dana CSR pun sarat dengan tidak adanya transparansi.

Uchok menduga langkah BUMN yang memberikan dana CSR untuk program KIS dan KIP dilakukan dengan motif-motif tertentu agar jabatan pimpinan BUMN tetap aman.

"Uang ini harusnya langsung dikasih ke masyarakat bukan ke pemerintah sehingga diduga ini bentuk suap," ungkapnya.

Sebelumnya, Mensesneg Pratikno mengatakan pembiayaan Kartu Indonesia Sehat (KIS), Kartu Indonesia Pintar (KIP) dan Kartu Keluarga Sejahtera (KKS) saat ini menggunakan dana tanggung jawab sosial (CSR) BUMN.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
Advertisement
Advertisement