Jumat 07 Nov 2014 05:30 WIB

Kasus Korupsi Penjualan Aset UGM Segera Disidangkan

Rep: Yulianingsih/ Red: Indah Wulandari
UGM
UGM

REPUBLIKA.CO.ID,YOGYAKARTA--Kasus korupsi penjualan aset milik Fakultas Pertanian (FP) Universitas Gadjah Mada (UGM) Yogyakarta segera disidangkan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) DIY, Kamis (13/11) mendatang. 

"Berkas sudah lengkap semua makanya segera dilimpahkan," kata Kasie Penerangan Hukum Kejati DIY, Purwanta Sudarmadji, Kamis (6/11).

Kasus korupsi penjualan aset UGM di Desa Plumbon, Kecamatan Banguntapan, Kabupaten Bantul  ini menyeret empat tersangka yang semuanya dosen aktif di UGM. 

Keempat tersangka ini adalah mantan Ketua Majelis Guru Besar UGM Susamto Somowijaryo, Wakil Dekan III Fakultas Pertanian UGM Triyanto, dosen Jurusan Sosial Ekonomi Fakultas Pertanian Ken Suratiyah, dan dosen Budidaya Pertanian Fakultas Pertanian UGM Toekidjo.

Menurut Purwanta, jaksa penuntut umum yang akan menyidangkan kasus tersebut berasal dari Kejati dan Kejaksaan Negeri Bantul.

 Hal ini lantaran, obyek korupsi yang menyeret keempat tersangka berada di Bantul. Keempatnya menurut Purwanto, akan dijerat dengan Pasal 2 ayat 1 subsider Pasal 3 UU Tipikor jo Pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP. 

Panitera Muda Pengadilan Tipikor DIY Kiswantono mengatakan, pihaknya telah menerima berkas pelimpahan kasus tersebut dari Kejati. Sidang akan dipimpin Hakim Ketua Sri Mumpuni dan hakim anggota Warno serta Syamsul.

 "Ini merupakan kasus korupsi ke-22 yang ditangani Pengadilan Tipikor DIY tahun ini," ujarnya.

Seperti diketahui, kasus korupsi penjualan aset milik UGM ini berawal dari ditemukannya selisih harga penjualan tanah seluas 4.000 meter persegi di Desa Plumbon, Kecamatan Banguntapan, Kabupaten Bantul kepada pengembang sebesar Rp 2 miliar. 

Dalam penyidikan, Kejati sudah memeriksa puluhan saksi dari Yayasan Fapertagama yaitu yayasan dari FP UGM, dosen dan beberapa karyawan UGM.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
Advertisement
Advertisement