REPUBLIKA.CO.ID,SUKABUMI—Seorang kepala desa (kades) di Kabupaten Sukabumi ditangkap aparat Polres Sukabumi, Kamis (6/11). Pasalnya, kades yang berinisial AS alias Jawel ini diduga telah melakukan pemerasan terhadap seorang pengusaha peternakan di Kecamatan Cikidang.
Informasi yang diperoleh, AS merupakan Kades Tamansari Kecamatan Cikidang. Pelaku dilaporkan ke polisi terkait kasus pemerasan terhadap pemilik perusahaan PT Patriot Intan Abadi (PAI). Tersangka meminta sejumlah uang kepada perusahaan sebagai kompensasi pembangunan perusahaan peternakan di kawasan tersebut.
‘’Sebelumnya, polisi sudah menetapkan AS sebagai tersangka pada 18 Oktober lalu,’’ ujar Kasat Reskrim Polres Sukabumi AKP Galih Wisnu Pradipta kepada wartawan Kamis (6/11). Awalnya, pelaku tidak ditahan dan hanya diharuskan wajib lapor.
Namun pelaku tidak memenuhi kewajibannya sehingga harus ditangkap. Langkah tersebut untuk mempermudah proses penyelidikan atas kasus tersebut.
Legal Officer PT PIA, Kris Winata kepada wartawan mengatakan, AS meminta dana kompensasi kepada perusahaan untuk diserahkan kepada warga.
"Pada saat itu AS mengatakan, lahan tersebut merupakan lapangan sepakbola milik warga,’’ terang dia.
Perusahaan kata Kris, akhirnya memberikan dana sebesar Rp 120 juta kepada AS. Dana tersebut diserahkan karena khawatir proyek pembangunan gagal.