Kamis 06 Nov 2014 20:19 WIB

JIS Siapkan Pengacara Bela Dua Gurunya dalam Kasus Pelecehan Seksual

Rep: C96/ Red: Bayu Hermawan
  Staf konsultan pendidikan JIS Neil Bentlemen saat memenuhi panggilan petugas kepolisian untuk menjalani pemeriksaan terkait kasus kekerasan seksual di Polda Metro Jaya, Jakarta, Senin (14/7). (Republika/ Yasin Habibi)
Staf konsultan pendidikan JIS Neil Bentlemen saat memenuhi panggilan petugas kepolisian untuk menjalani pemeriksaan terkait kasus kekerasan seksual di Polda Metro Jaya, Jakarta, Senin (14/7). (Republika/ Yasin Habibi)

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Kuasa hukum Jakarta International School (JIS) Harry Ponto mengatakan pihaknya telah menyiapkan pengacara yang akan membela dua guru JIS, Neil Bantleman dan Ferdinant Michael Tjong terkait kasus dugaan pelecehan seksual.

Selain itu, Harry juga mengatakan pihak JIS telah menyiapkan bukti-bukti otentik yang dapat membebaskan kedua guru itu dari segala tuduhan.

"Dalam video itu, tergambar bila si anak saat berada di lokasi-lokasi yang ditunjukannya sebagai tempat kedua guru kami (tersangka) melakukan pencabulan, jelas terlihat, tidak ada sedikitpun rasa trauma, stres dan ketakutan," kata Harry menyebutkan soal rekaman video yang akan dijadikan barang bukti kepada wartawan, di Jakarta, Kamis (6/11). 

Harry menambahkan, anak-anak yang diduga menjadi korban, bermain dengan gembira di dalam video itu. Menurutnya hal ini membuktikan si anak tidak pernah dicabuli seperti yang dituduhkan.

Tersangka kejahatan seksual terhadap murid Jakarta International School (JIS), Neil Bantlemen dan Ferdinant Tjiong telah dilimpahkan tahap dua ke Kejaksaan Tinggi (Kejati) DKI Jakarta, Kamis (6/11).

Sebelumnya, Direktur Reskrimum Polda Metro Jaya Kombes Pol Heru Pranoto menyebutkan berkas perkara kasus ini sudah lengkap atau dinyatakan P21. "Sudah P21," kata Heru kepada wartawan, Selasa (4/11). Heru memberitahukan, berkas kasus ini akan diberikan ke Kejati DKI Jakarta beserta barang buktinya.

Neil Bantlemen dan Ferdinant Michael Tjiong akan dijerat Pasal 81 dan 82 UU Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara dalam kasus ini. Neil Bantlemen dan Ferdinant Tjiong dijadikan tersangka terkait kasus kejahatan seksual terhadap dua orang murid TK JIS AK dan AL.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
Advertisement
Advertisement