REPUBLIKA.CO.ID,
JAKARTA -- Wakil Presiden Jusuf Kalla mengatakan program Kartu Indonesia Sehat (KIS) dalam pemerintahannya memiliki dasar hukum. Program kartu sakti Jokowi ini dipayungi oleh undang-undang BPJS, sehingga KIS dapat diterapkan di seluruh Indonesia.
"Itu kan kalau dalam rangka BPJS. Itu kan ada payung hukumnya. Kartu Indonesia Pintar kan sudah terjadi sebelumnya. Wajar 12 tahun. Itu di dukung oleh APBN. Itu undang-undang lho," jelas JK kepada wartawan di Kantor Wakil Presiden, Kamis (6/11).
Peluncurkan program kartu sakti Jokowi ini mendapatkan tanggapan negatif dari Wakil Ketua DPR Fahri Hamzah. Menurutnya, KIS tidak memiliki dasar hukum dan ilegal.
Sementara itu, Kepala Badan PPSDM Kemenkes Usman Sumantri membantah tudingan Fahri. Menurutnya, KIS memiliki dasar hukum yang sama dalam UU BPJS, yakni masyarakat miskin dan tak mampu ditanggung oleh negara.
Sebelumnya, menteri Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan Puan Maharani menyebut program KIP dan KIS belum memiliki payung hukum. Ia juga mengatakan payung hukum untuk KIS dan KIP dapat berbentuk instruksi presiden (Inpres) atau keputusan presiden (Keppres).