REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Kuasa hukum keluarga korban kasus dugaan pelecehan seksual di Jakarta International School (JIS), Johan Lee Chandra mencurigai adanya pihak yang mengubah tempat kejadian perkara (TKP).
Ia mengatakan pihaknya sudah melaporkan hal ini kepada kepolisian untuk ditelusuri. Menurutnya mengubah tempat kejadian ketika kasus masih berjalan adalah melanggar Pasal 221 KUHP tentang menghilangkan barang bukti.
Johan menjelaskan salah satu TKP yang diubah adalah pintu toilet yang semula berwarna hijau dan diperuntukkan bagi laki-laki dewasa, kemudian diganti mejadi kuning dengan tulisan untuk anak-anak.
Selain itu, ada juga ruangan tertutup yang sekarang malah diganti menjadi ruang dengan dinding kaca transparan. "Padahal TKP tak boleh diubah, ini diatur dalam undang-undang pasal 221 KUHP," ucapnya di Jakarta, Kamis (6/11).
Tindakan ini dinilai Johan sebagai upaya dari pihak tertentu untuk menghilangkan fakta dan memenangkan perkara yang tengah berjalan. Meski begitu, menurut Johan hal ini justru memberi keyakinan bahwa fakta terjadinya pelecehan seksual oleh guru JIS itu memang ada.
Ia percaya bahwa hakim akan menentukan sikap sesuai dengan fakta yang sebenarnya. Namun ia berharap agar proses hukum ini tetap berjalan dengan jujur. Menurutnya perkara ini bukan sekedar untuk menjerat pelaku atas perbuatan jahatnya.
Namun yang terpenting adalah sebagai upaya untuk menyelamatkan anak-anak penerus bangsa agar tidak ada lagi yang menjadi korban kekerasan seksual.