Rabu 05 Nov 2014 19:45 WIB

Menteri Susi Siap Pertaruhkan Jabatannya

Rep: Mas Alamil Huda/ Red: Citra Listya Rini
Menteri Kelautan dan Perikanan Susi Pudjiastuti.
Foto: Republika/Tahta Aidilla
Menteri Kelautan dan Perikanan Susi Pudjiastuti.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA  --  Menteri Kelautan dan Perikanan Susi Pudjiastuti memastikan penghentian izin (moratorium) untuk kapal baru di atas 30 gross tonage (GT). Moratorium diharapkan bisa mencegah kerugian yang lebih besar akibat penangkapan ikan di laut Indonesia oleh pihak asing.

"Kalau saya sampai ditegur karena moratorium, saya pertaruhkan jabatan saya," kata Susi dalam rapat dengar pendapat (RDP) dengan Komite II DPD RI di Komplek Parlemen Senayan, Jakarta, (5/11).

Menurutnya, kapal di atas 30 GT pasti dimiliki orang asing yang hanya menghabiskan ikan di Indonesia. Jika terus dibiarkan dengan pemberian izin baru, maka Indonesia akan terus dirugikan akibat kehilangan kekayaan dari hasil laut berupa ikan yang dicuri kapal-kapal asing.

Saat ini jumlah kapal di Indonesia di atas 30 GT sebanyak 5.329 unit. Satu kapal, kata Susi, bisa menangkap ikan sebanyak 1.000-2.000 ton per tahun. Jika harga satu kilogram ikan sebesar 1 dollar, maka satu kapal bisa mendapat 1-2 juta dolar AS per tahun.

"Kalau itu dikalikan jumlah kapal yang ada, berapa trilliun rupiah yang hilang. Dan itu tidak masuk ke kita (Indonesia). Jadi keberpihakan kita ini pada siapa?," ujar Susi.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
Advertisement
Advertisement