Rabu 05 Nov 2014 19:28 WIB

Anggota Dewan Rogoh Kocek Pribadi Gaji Sespri dan Tenaga Ahli

Rep: agus raharjo/ Red: Erdy Nasrul
Gedung MPR-DPR RI
Foto: Republika
Gedung MPR-DPR RI

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA--Kisruh antar koalisi di DPR RI membuat pembentukan komisi dan alat kelengkapan dewan (AKD) lainnya terlambat. Akibatnya, hingga 1 bulan lebih belum ada pembahasan aturan soal tenaga ahli dan sekretaris pribadi (sespri). Ini membuat status mereka masih menggantung dan belum mendapatkan gaji.

Padahal, tenaga ahli dan sespri sudah mulai bekerja saat anggota dewan dilantik 1 Oktober lalu. Nasib tenaga ahli dan sespri yang menggantung ini membuat anggota dewan merogoh kocek sendiri untuk menggaji mereka. Padahal, kalau sudah surat keputusan (S.K) dari sekretaris jenderal DPR, gaji tenaga ahli dan sespri ditanggung negara.

"Kabarnya rata-rata begitu (belum mendapat gaji), tapi yang di saya sudah," kata politisi Partai Keadilan Sejahtera (PKS), Ledia Hanifa pada Republika, Rabu (5/11).

Ledia harus menggaji 3 tenaga ahli, 2 staf daerah pemilihan dan 1 sespri dengan uang pribadi. "Iya (dari uang pribadi), kasihan anak istri mereka," imbuh Ledia.

Di periode lalu, aturan sekretariat jenderal hanya mengatur untuk menggaji 1 tenaga ahli dan 1 sespri. Gaji tenaga ahli di periode lalu menurut keterangan salah satu tenaga ahli, Minarti, sekitar Rp 7,1 juta sesabgkan sespri sekitar Rp 3,4 juta. Selebihnya, kalau ada tambahan staf maupun tenaga ahli ditanggung oleh anggota dewan yang bersangkutan. Namun, di periode saat ini, diusulkan setiap anggota dewan idealnya memiliki 5 tenaga ahli dan 2 sespri.

Jika dihitung dengan jumlah tenaga ahli 5 orang dan sespri 2 orang, maka uang untuk menggaji mereka lebij dari Rp 40 juta setiap bulannya. Dengan jumlah tenaga ahli dan sespri sebanyak ini, menurut Ledia yang duduk di komisi VIII ini menyatakan hal yang wajar. Sebab, seringkali dengan jumlah yang ada saat ini, pekerjaan sebagai anggota DPR masih terhambat.

"Karena masing-masing sudah dibagi tugas-tugasnya, jadibkalo akhirnya ada 5 TA (tenaga ahli) dan 2 sespri cukup memadai," kata Ledia.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
Advertisement
Advertisement