REPUBLIKA.CO.ID,SUKABUMI--Satuan Reskrim Polres Sukabumi Kota dari Unit Tindak Pidana Korupsi mulai memeriksa kasus dugaan penjualan kuota haji 2014 dengan memanggil salah seorang pejabat Kantor Kementerian Agama Kabupaten Sukabumi.
"Pemanggilan ini dilakukan untuk memeriksa atas temuan dugaan penjualan kuota haji Kabupaten Sukabumi 2014 kepada jamaah haji asal Makassar, Sulawesi Selatan," kata Kasat Reskrim Polres Sukabumi Kota, AKP Sulaeman Salim di Sukabumi, Rabu.
Pejabat kemenag yang dipanggil adalah Kepala Seksi Penyelenggaraan Haji dan Umroh 2014, Hasen Candra. Pemeriksaan ini dilakukan untuk menyelidiki kasus ini dan untuk menambah bukti-bukti dalam membongkar kasus dugaan penjualan kuota haji ini.
Menurut dua, kasus ini masih dalam tahap penyelidikan dan belum ditingkatkan ke penyidikan dan masih akan melakukan pemanggilan terhadap lembaga maupun individu terkait seperti salah satu Dinas Catatan Sipil dan Kependudukan Kabupaten Sukabumi.
Selain itu, pihaknya juga masih melakukan pengumpulan bahan dan keterangan di lapangan.
"Jika alat bukti sudah lengkap, maka tidak menutup kemungkinan kami akan meningkatkan kasus ini ke tahap penyidikan, namun untuk sementara kami masih melakukan pengumpulan data," tambahnya.
Selain itu, pihaknya akan berkoordinasi dengan Kejaksaan Negeri Cibadak, Kabupaten Sukabumi karena pihak kejaksaan pun sedang melakukan pengumpulan data terkait dugaan penjualan kuota haji yang diduga sebanyak 103 kursi. Tapi, belum diketahui apakah kasus ini penyelewengan kuota atau menyalahgunakan wewenang.
Sementara itu, Kepala Seksi Pidana Khusus Kejari Cibadak, Bahrin Idris, mengatakan pihaknya juga terus melakukan pengumpulan data dugaan penyelewengan kuota haji ini.
"Jika sudah lengkap alat buktinya, maka akan segera kasus ini ditingkatkan ke tahap penyelidikan. Saat ini, kami sudah mencium adanya indikasi dugaan penjualan kuota haji tersebut," katanya.