REPUBLIKA.CO.ID, BANDUNG -- Penyidikan kasus suap judi online di Kepolisian Daerah Jawa Barat kembali menetapkan seorang polisi menjadi tersangka.
"Tersangka baru berinisial AI berpangkat brigadir. Dugaan awal penyidik Brigadir AI tidak disuap secara langsung, tapi ikut menikmati uang hasil suap tersebut," kata Pelaksana Harian Wakil Direktur Tindak Pidana Korupsi Bareskrim Polri Kombes Djoko Purwanto, di Jakarta, Rabu.
Sebelumnya kepolisian telah menetapkan tersangka AKP DS sebagai penerima uang suap dan AI sebagai pemberi dana. Dengan penetapan Brigadir AI sebagai tersangka baru, maka penyidikan kasus tersebut membuahkan tiga tersangka. "Ada tiga tersangka, DS, AI dan AI," katanya.
Meski Brigadir AI sudah ditetapkan sebagai tersangka, namun belum ditahan. "Dia ditetapkan sebagai tersangka pada 21 Oktober, tapi untuk penahanannya belum karena prosesnya bertahap," katanya.
AKP DS merupakan Kanit Subdit III Ditreskrimum Polda Jabar, sementara Brigadir AI adalah Banit Subdit III Ditreskrimum.
Dia menerangkan dalam kasus judi online itu, tersangka AKP DS dan Brigadir AI menerima hadiah berupa uang dari tersangka AI selaku pengurus perjudian online. Dana suap diserahkan AI kepada DS di ruangUunit V Subdit III Ditreskrimum Polda Jabar.
Pemberian dana dilakukan dalam tiga tahap. Pada 24 Juni 2014, DS menerima uang senilai Rp240 juta dari AI. Kemudian dari jumlah tersebut, DS memberikan senilai Rp120 juta kepada Brigadir AI.
Selanjutnya pada 14 Juli 2014, DS kembali menerima Rp70 juta. Ia pun memberikan jatah kepada Brigadir AI sebesar Rp35 juta.
Pada 21 Juli dan 23 Juli 2014, DS juga menerima dana sebanyak Rp60 juta dari AI.
Pemberian dana tersebut dimaksudkan agar DS membuka blokir rekening koran yang terkait kasus judi online tersebut. Selanjutnya DS meminta Brigadir AI untuk membuat surat pembukaan blokir yang kemudian ditandatangani oleh DS lalu Brigadir AI mengantarkan surat tersebut ke bank.