Rabu 05 Nov 2014 16:05 WIB

BI-Kemendag Tanda Tangani MoU Dukung Ekonomi Pesantren

Rep: Satya Festiani/ Red: Esthi Maharani
Gedung Bank Indonesia
Foto: Republika/Wihdan
Gedung Bank Indonesia

REPUBLIKA.CO.ID, SURABAYA -- Bank Indonesia (BI) menandatangani Nota Kesepahaman (MoU) dengan Kementerian Agama (Kemenag). Kerja sama tersebut dilakukan untuk mendukung pengembangan kemandirian ekonomi lembaga pondok pesantren serta peningkatan akses keuangan dan layanan non tunai untuk transaksi keuangan di lingkungan Kementerian Agama.

MoU tersebut ditandatangani oleh Gubernur BI Agus D.W. Martowardojo dan Menteri Agama Lukman Hakim Saifuddin di Surabaya pada Rabu (5/11).

Ruang lingkup Nota Kesepahaman meliputi, peningkatan kapabilitas dan keterampilan lembaga pondok pesantren melalui pemberian bantuan teknis berupa pelatihan dan pendampingan kelembagaan, pencatatan dan pengelolaan keuangan serta kemampuan kewirausahaan para santri, peningkatan akses keuangan pada lembaga pondok pesantren melalui kegiatan edukasi, peningkatan penggunaan layanan non tunai untuk transaksi keuangan di lingkungan Kementerian Agama melalui edukasi dan peran sebagai fasilitator dalam pengembangan proses bisnis.

Beberapa program yang akan didorong dalam implementasi Nota Kesepahaman tersebut adalah program edukasi keuangan yang bertujuan untuk meningkatkan pengetahuan para santri mengenai pengelolaan keuangan dan perbankan. Melalui peningkatan pengetahuan tersebut, diharapkan mereka akan tergerak untuk memanfaatkan layanan keuangan dan perbankan untuk meningkatkan kesejahteraannya.

 

Program selanjutnya adalah pengembangan wirausaha melalui inkubator kewirausahaan di lembaga pondok pesantren sehingga santri diharapkan memiliki pengetahuan yang komprehensif untuk memulai usaha, produksi, pemasaran, keuangan dan juga jaringan. Selain itu, pelatihan tersebut juga diharapkan dapat memotivasi dan menginspirasi mereka untuk menjadi pelaku usaha.

Program yang didorong juga termasuk pengembangan Layanan Keuangan Digital (LKD) dalam rangka meningkatkan akses keuangan masyarakat. Melalui LKD, kegiatan layanan jasa sistem pembayaran dan keuangan dapat dilakukan melalui pihak ketiga, yakni agen LKD, serta menggunakan sarana dan perangkat teknologi berbasis mobile.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
Advertisement
Advertisement