REPUBLIKA.CO.ID, PULO GADUNG -- Petugas gabungan yang terdiri dari Satpol PP, Polri, TNI dan Dinas Kebersihan membongkar 165 bangunan liar yang ada di bantaran Kali Sunter, Jalan Irigasi, Pulo Gadung, Jakarta. Ratusan bangunan itu dibongkar karena menyalahi aturan.
Camat Pulogadung, Teguh hendarwan mengatakan bahwa penertiban dilakukan karena bangunan yang berada di pinggiran Kali Sunter ini merupakan bangunan liar yang tidak memiliki surat- surat.
Dia mengatakan bahwa nantinya tempat ini akan dikembalikan fungsinya sebagai jalan umum dan Ruang Terbuka Hijau (RTH). Tegus menegaskan tidak ada ganti rugi dalam pembongkaran ini. Warga yang menempati bangunan tersebut pun hanya pasrah dan tidak memberikan perlawanan terhadap pembongkaran.
"Sebelum pembongkaran dilakukan kami sudah memberikan surat peringatan kepada warga yang menempati untuk mengosongkan bangunan," katanya.
Menurut warga setempat, Suparman, warga sudah tinggal disini selama 15 tahun, dan mereka sadar bahwa tanah yang mereka tempati bukan milik mereka. Ia menjelaskan bahwa warga hanya diberi waktu 3 hari untuk melakukan pembongkaran sendiri.
Ia sangat keberatan, karena untuk mencari tempat tinggal baru tidak lah cepat. Warga mengaku belum tau harus tinggal dimana setelah ini.