Selasa 04 Nov 2014 23:43 WIB

Pemkab Purwakarta Kucurkan Rp 100 Juta Untuk Kompensasi Usaha Jual Air

Rep: Ita Nina Winarsih/ Red: Ichsan Emrald Alamsyah
Kawasan Bandung Utara (KBU)yang melintang dari pegunungan Manglayang hingga Gunung Burangrang alami kerusakan lingkungan yang disebabkan ulah tangan manusia.
Foto: jabarprov.go.id
Kawasan Bandung Utara (KBU)yang melintang dari pegunungan Manglayang hingga Gunung Burangrang alami kerusakan lingkungan yang disebabkan ulah tangan manusia.

REPUBLIKA.CO.ID, PURWAKARTA -- Pemkab Purwakarta akan memberikan kompensasi sebesar Rp 100 juta. Kompensasi itu, akan diberikan kepada pengusaha yang telah menutup usaha eksplorasi mata air di wilayah tersebut. Kompensasi tersebut, sebagai upaya pemkab untuk melindungi mata air tersebut.

Bupati Purwakarta Dedi Mulyadi, mengatakan, ada delapan mata air di sepanjang Pondok Salam sampai Wanayasa yang telah dieksplorasi secara ilegal. Air dari pegunungan itu, dijual oleh pengusaha ke sejumlah wilayah. Termasuk ke Jakarta, Bekasi dan Karawang.

"Para pengusaha itu, menjual air minum dalam kemasan (AMDK)," ujar Dedi, kepada ROL, Selasa (4/11).

Menurut Dedi, pihaknya sudah lama menyoal kasus eksplorasi air tersebut. Bahkan, dulu pemkab berjanji akan membeli sumber mata air tersebut. Supaya, air tersebut bisa dimanfaatkan masyarakat sekitar. Mengingat, dari 17 kecamatan yang ada di Purwakarta ini 15 di antaranya rawan kekeringan.

Termasuk musim kemarau saat ini. Ada 40 desa di 15 kecamatan itu yang rawan air bersih. Akan tetapi, air dari sumber mata air yang ada justru dieksplorasi lalu airnya dijual untuk memenuhi kebutuhan wilayah lain.

Karena aksi jual air itu, lanjut Dedi, pemkab sering memberikan teguran keras. Termasuk, menutup perusahaan yang menjual air. Bahkan, saat ini pemkab serius akan memidanakan para pengusaha pengeksplorasi air ilegal itu.

"Kami sudah laporkan mereka ke pihak kepolisian," ujarnya. Kasus ini, lanjut Dedi, akan terus berlanjut. Seiring dengan itu, pemkab siap memberikan kompensasi bagi pengusaha itu. Untuk mengganti kerugian dari usaha yang telah ditutup tersebut.

Jadi, kompensasi itu bisa buat modal usaha lainnya. Asalkan jangan sampai menjual air lagi ke wilayah lain. Sebab, masyarakat di sekitar sumber mata air tersebut sangat membutuhkan air.

Sementara itu, Kepala Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral Kabupaten Purwakarta, Wawan Tarsamana Setiawan, membenarkan bila kasus eksplorasi air ini telah dilaporkan ke aparat kepolisian setempat. Laporan ini, sebagai langkah tegas guna melindungu sumber mata air tersebut.

"Saat ini, kasusnya telah ditangani kepolisian. Kami belum menerima laporan selanjutnya," ujar Wawan.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
Advertisement
Advertisement