Selasa 04 Nov 2014 22:16 WIB

60 Persen Angkot Bekasi Tercatat Ilegal

Sejumlah mobil angkutan kota (Angkot) mengantre untuk menunggu penumpang (ilustrasi)
Foto: Republika/Aditya Pradana Putra
Sejumlah mobil angkutan kota (Angkot) mengantre untuk menunggu penumpang (ilustrasi)

REPUBLIKA.CO.ID, BEKASI -- Dinas Perhubungan Kota Bekasi, Jawa Barat, mencatat sebanyak 60 persen dari total 3.200 unit angkutan umum yang beroperasi di wilayah setempat ilegal karena belum memiliki izin trayek.

"Dari 3.200 unit angkutan umum yang ada, 60 persennya tidak memiliki izin akibat izin trayeknya telah mati dan tidak diperpanjang," kata Kepala Bidang Rekayasa Lalu Lintas Dinas Perhubungan Kota Bekasi Edy Setiawan di Bekasi, Selasa (4/11).

Menurut dia, sebagian dari angkutan umum ilegal itu juga diketahui tidak terawat dengan baik, sehingga rawan mengalami kerusakan dan berpotensi membahayakan penumpangnya. "Rata-rata angkutan tersebut sudah berusia dan tidak terawat dengan baik," katanya.

Dia mengatakan, keberadaan angkutan tersebut juga turut memicu munculnya kemacetan lalu lintas akibat terminal bayangan atau kendala teknis kendaraan saat dalam perjalanan.

Menurut dia, Dishub Kota Bekasi berinisiatif melakukan penertiban terhadap angkutan umum yang bermasalah itu dengan melibatkan aparat penegak hukum.

"Salah satu solusi untuk menertibkan angkot yang tidak berizin dan tak layak adalah dengan penertiban paksa," katanya.

Rencana penertiban itu, kata Edy, akan dilakukan oleh petugas gabungan dari Dishub, Organda, dan Satuan Lalu Lintas Polresta Bekasi Kota di sejumlah ruas jalan utama.

"Kalau tidak layak jalan, ya jangan dipaksa jalan. Sebaiknya dikandangkan agar tidak menambah kepadatan lalu lintas di Kota Bekasi," katanya.

Pihaknya berharap, koordinasi antar instansi tersebut dapat menghindari terjadinya potensi konflik di lapangan saat kegiatan penertiban berlangsung.

sumber : Antara
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
Advertisement
Advertisement