Selasa 04 Nov 2014 04:15 WIB

Polisi Gerebek Lokasi Narkoba dan Judi di Medan

Judi
Judi

REPUBLIKA.CO.ID, MEDAN -- Kepolisian Resor Kota Medan menggerebek lokasi peredaran narkoba dan praktik perjudian di Kelurahan Petisah Tengah, Kecamatan Medan Petisah, Senin, penggerebekan di Jalan Zainul Arifin tersebut, pihak kepolisian mengamankan lima tersangka dan sejumlah barang bukti.

Kabid Humas Polda Sumut AKBP Helfi Assegaf mengatakan, kelima tersangka yang diamankan itu ditangkap dari dua lokasi disebut Kampung Kubur tersebut, yakni BS (55), MES (18) thn MFZ (25), SFT (35), dan MM (27).

Dari penggerebekan itu, pihak kepolisian mengamankan 45 unit mesin jackpot, satu karung koin jackpot bernilai 20 ribu per koin, satu senapan angin, satu bilah pisau, tiga unit sepeda motor, dan lima unit telepon genggam.

Sedangkan barang bukti narkoba yang diamankan berupa 15 paket sabu-sabu seberat 15 gram, 30 set alat hisap sabu-sabu, satu unit timbangan sabu-sabu, 35 sedotan dari kaca, dan 15 buah mancis.

Pihak kepolisian memproses penemuan narkoba itu ke Satuan Reserse Narkoba Polresta. Sedangkan barang bukti mesin jackpot diserahkan ke Satuan Reserse Kriminal.

Adapun untuk pencegahan, pihak kepolisian berkoordinasi pihak kelurahan dan kecamatan setempat untuk berpartisipasi dalam memberantas peredaran narkoba di Kampung Kubur.

sumber : antara
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
Advertisement
Advertisement