Senin 03 Nov 2014 23:22 WIB

Kasus Sengketa Lahan, Kejaksaan Tahan Pensiunan PT KAI

Rep: c 82/ Red: Indah Wulandari
Kereta Api Indonesia
Kereta Api Indonesia

REPUBLIKA.CO.ID,JAKARTA--Jaksa penyidik pidana khusus Kejaksaan Agung menahan dua tersangka kasus sengketa lahan PT Kereta Api Indonesia (KAI) di Jalan Jawa, Medan, Sumatera Utara tahun anggaran 2006.

Dua tersangka tersebut adalah mantan pensiunan Ditjen PT KAI, Yoyo Sulaiman dan mantan bendahara proyek Iskandar Rasid.

"Hari ini akan dilakukan penahan terhadap dua tersangka kasus Double-double Track (DDT) KAI berinisial YS dan IR," kata Kepala Pusat Penerangan dan Hukum Kejagung Toni T Spontana, di Kejagung, Senin (3/11).

Toni mengatakan, Yoyo merupakan mantan Kuasa Penguna Anggaran sekaligus Pejabat Pembuat Komitmen (KPA/PPK) pada proyek  yang merugikan keuangan negara sebesar Rp 22,7 miliar tersebut. Sedangkan Iskandar adalah mantan bendahara proyek tersebut.

Dalam kasus pidana atas lahan PT KAI di Jalan Jawa, jaksa penyidik telah menetapkan tiga tersangka lain, yakni, mantan Wali Kota Medan Abdillah dan Rahudman Harahap serta bos PT Agra Citra Kharisma, Handoko Lie.

Ketiganya menjadi tersangka kasus pengalihan lahan PT KAI menjadi Hak Pengelolaan Tanah oleh Pemda Tingkat II Medan Tahun 1982, Penerbitan Hak Guna Bangunan Tahun 1994, Pengalihan Hak Guna Bangunan Tahun 2004 serta perpanjangan Hak Guna Bangunan Tahun 2011.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
Advertisement
Advertisement