Senin 03 Nov 2014 18:12 WIB

Menteri Susi Penuhi Janjinya Buat Moratorium Izin Kapal

Rep: c 85/ Red: Indah Wulandari
 Menteri Kelautan dan Perikanan Susi Pudjiastuti (tengah) didampingi Ketua Umum Kadin Suryo Bambang Sulisto (ketiga kanan)  menyampaikan pandangan dihadapan pengusaha anggota Kadin di Jakarta, Kamis (30/10).  (Antara/Wahyu Putro A)
Menteri Kelautan dan Perikanan Susi Pudjiastuti (tengah) didampingi Ketua Umum Kadin Suryo Bambang Sulisto (ketiga kanan) menyampaikan pandangan dihadapan pengusaha anggota Kadin di Jakarta, Kamis (30/10). (Antara/Wahyu Putro A)

REPUBLIKA.CO.ID,JAKARTA-Keputusan Menteri Kelautan dan Perikanan Susi Pudjiastuti terkait moratorium izin kapal atau penghentian penerbitan izin kapal penangkap ikan ditunggu banyak pihak.

"Sudah saya terbitkan surat kepada Kemenhukam. Mereka berjanji besok selesai. Begitu disahkan, Keputusan Menteri itu berlaku," ujar Susi, Senin (3/11).

Dengan demikian, peraturan terkait moratorium ini hanya menunggu pengesahan dan Kemenhukam.

Keputusan Menteri Susi tentang moratorium ini termasuk juga bagi kapal yang ingin memperpanjang izin operasi.

Selain itu, ia juga berencana untuk meninjau kembali izin-izin yang dikeluarkan terkait kepatuhan dengan izin yang ada.Termasuk dengan alat yang digunakan, jenis jaring, daerah tangkapan, dan kewajiban untuk mendaratkan ikan.

"Sekaligus untuk memberikan mapping seberapa banyak pelaku bisnis perikanan yang patuh," ujar Sekretaris Jendral Kementerian Kelautan dan Perikanan Syarif  Widjaja.

Selain itu, Menteri Susi juga menjelaskan bahwa dalam keputusan menteri itu diatur pula tentang pelarangan transhipment atau larangan untuk bongkar muat barang di tengah laut.

Susi menegaskan, pihak yang masih melakukannya maka dia jelas melanggar aturan. Kegiatan bongkar muat di tengah laut ini disinyalir menjadi celah lebar bagi pencuri kekayaan laut Indonesia untuk melakukan transaksi di tengah laut, tanpa merapat ke daratan.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
Advertisement
Advertisement