Senin 03 Nov 2014 16:53 WIB

Soal Opsi Komisi Tambahan, DPR Bantah Akomodasi KIH

Rep: c89/ Red: Mansyur Faqih
Agus Hermanto dan Arya Bima
Foto: Tahta Aidilla/Republika
Agus Hermanto dan Arya Bima

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Wakil ketua DPR, Agus Hermanto mengatakan opsi penambahan komisi bisa dimungkinkan. Namun tentunya membutuhkan proses panjang dan sejumlah kajian.

Ia pun membantah kalau opsi itu sebagai bentuk akomodasi pimpinan komisi untuk Koalisi Indonesia Hebat (KIH).

Menurutnya, alasannya justru karena adanya penggabungan sejumlah kementrian. Sehingga ada penambahan jumlah mitra untuk satu komisi.

"Tadi ketika digabung, ada yang satu komisi mitranya sampai 17. Jadi bukan alasan itu (mengakomodasi KIH-red). Ada yang perlu disesuaikan," jelas Agus di Kompleks Parlemen Senayan, Senin (3/11).

Namun, katanya, saat ini DPR masih tetap berisi 11 komisi dengan sejumlah mitra yang sudah ditetapkan. Rencananya, komisi itu akan disahkan besok. 

Menurutnya, kajian masih dilakukan oleh para profesional. Apakah masih tepat berada dalam satu komisi atau tidak. 

Karena, katanya, UU MD3 dan Tata Tertib DPR tidak mengatur secara substansi mengenai jumlah komisi yang ada di DPR.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement