Senin 03 Nov 2014 16:00 WIB

Pengalihan Aset Ilegal Rentan Terjadi Saat MEA 2015

PPA dan MIDA beraudiensi
Foto: ppa
PPA dan MIDA beraudiensi

REPUBLIKA.CO.ID,JAKARTA--Kepala Pusat Pemulihan Aset (PPA) Kejaksaan, Chuck Suryosumpeno bersama tim-nya melakukan audiensi dengan Deputy Director MIDA (Malaysian Investment Development Authority) Taufik Anwar Ibrahim akhir pekan lalu.

Pertemuan tersebut mengagendakan pembahasan tentang antisipasi dampak buruk pemberlakuan Masyarakat Ekonomi ASEAN (MEA) 2015.

“Konsep MEA 2015 adalah menciptakan wilayah ekonomi ASEAN yang stabil, makmur sebagai pasar tunggal yang kompetitif, namun membawa tantangan tersendiri terutama bagi Indonesia,” ujar Chuck.

Tantangannya antara lain serbuan tenaga kerja asing yang lebih berkualitas, produk asing yang lebih bagus dengan harga lebih murah serta free investment yang membuka kemungkinan wilayah ASEAN menjadi salah satu tempat disimpannya aset atau harta yang terkait atau hasil tindak pidana (safe haven place).

Oleh karena alasan itulah, jelas Chuck, Kejaksaan sebagai Center of Criminal Justice System di Indonesia sekarang memiliki Pusat Pemulihan Aset yang memiliki kemampuan menelusuri harta hasil tindak pidana.

Tapi juga akses untuk bekerja sama dengan berbagai agensi, institusi dan lembaga dari berbagai pelosok dunia yang diyakini mampu melakukan antisipasi kemungkinan Indonesia menjadi pusat kegiatan kejahatan transnsional.

“Dengan adanya kerja sama yang mungkin terjalin, pihak MIDA dapat meminta PPA membantu melakukan pengecekan atas investasi yang akan masuk ASEAN melalui Malaysia,” beber Chuck.

PPA merupakan unit baru yang terbentuk atas inisiasi Jaksa Agung Basrief Arief melalui Peraturan Jaksa Agung Nomor Per 006/A/JA/3/2014 dan telah diundangkan dalam Lembaran Berita Negara RI Tahun 2014 No. 453.

Sebelum menjadi PPA, unit ini hanya berupa Satuan Tugas Khusus (Satgassus) Penyelesaian Barang Rampasan dan Barang Sita Eksekusi yang mulai bekerja awal 2012 dan telah berhasil menyelesaikan pemulihan aset sejumlah kasus besar yang menjadi tunggakan Kejaksaan Agung selama puluhan tahun dan hingga kini telah berhasil mengembalikan PNBP lebih dari Rp 5 triliun.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement