Senin 03 Nov 2014 04:03 WIB

Indekos Ber-AC di Bekasi Kena Pajak

Indekos/ilustrasi
Foto: dok Republika
Indekos/ilustrasi

REPUBLIKA.CO.ID, BEKASI -- Komisi C Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kota Bekasi, Jawa Barat, menilai target perolehan pajak dari sektor usaha rumah indekos di wilayah setempat pada 2014 masih relatif minim. Padahal jumlah usaha indekos ini terus bertambah.

"Jumlahnya masih belum sesuai dengan yang kita harapkan," kata anggota Komisi C DPRD Kota Bekasi, Abdul Muin Hafied, di Bekasi, Ahad (/11). Menurut dia, target pendapatan Pemkot Bekasi dari sektor pajak usaha rumah indekos pada 2014 lebih dari Rp 42 juta.

"Jumlah itu tidak sebanding dengan potensi yang ada. Padahal kita tahu, jumlah rumah indekos terus bertambah setiap tahunnya," ujar politisi PAN itu. Karenanya, untuk memaksimalkan pendapatan dari pajak rumah indekos, pihaknya minta Pemkot Bekasi melakukan pendataan ulang jumlah rumah indekos yang ada di Kota Bekasi.

"Pemerintah bisa menggandeng RT dan RW untuk mendata ulang rumah indekos yang ada di Kota Bekasi. Saya kira masih banyak rumah indekos yang selama ini belum dikenakan pajak," katanya.

Menurut dia, besarnya pajak indekos, yakni sekitar 10 persen dari nilai sewa per kamar indekos yang dibebankan kepada penghuni. "Aturan pajak rumah kos diatur dalam Peraturan Daerah Kota Bekasi Nomor 14 Tahun 2011 tentang Pajak Hotel," katanya.

Muin mengatakan, ada kriteria tertentu rumah indekos yang akan dikenakan pajak oleh pemerintah. Pertama, rumah kos tersebut memiliki jumlah kamar lebih dari 10 pintu, kedua rumah indekos tersebut berdiri dengan adanya fasilitas AC, kamar mandi di dalam, serta memberikan kemudahan dan kenyamanan bagi penghuninya.

"Tidak semua kena. Bisa dikatakan rumah indekos yang kena pajak itu rumah indekos mewah. Yang ada AC-nya ada juga kamar mandinya di dalam kamar. Kalau semua dipukul rata, kasihan masyarakat bawah," ujarnya.

sumber : Antara
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
Advertisement
Advertisement