REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Konfederasi Serikat Buruh Sejahtera Indonesia (KSBSI) mendesak pemerintahan Provinsi DKI Jakarta khususnya Plt Gubernur DKI Basuki Tjahja Purnama (Ahok) untuk menaikkan UMP sebesar Rp3,2 juta menjelang pemberlakukan Upah Minimum Provinsi (UMP) 2015.
Menurut Presiden KSBSI, Mudhofir di Jakarta, Minggu, angka tersebut diperoleh setelah dilakukan survei selama delapan bulan dari Februari hingga September 2014 silam, berdasarkan Komponen Hidup Layak (KHL).
"Survei kami lakukan dari pukul 05.00--09.00 WIB dimana di jam tersebut buruh melakukan aktivitas belanja kebutuhan pokok yang riil," katanya.
Lebih lanjut, ia mengatakan bahwa pihaknya menolak nilai KHL sebesar Rp2,3 juta seperti yang ditetapkan oleh Dewan Pengupahan pada sidang terakhir, sebab nilai yang didapatkan KSBSI berdasarkan survei adalah sebesar Rp2,731 juta.
Menurut dia, nilai KHL yang ditetapkan oleh Dewan Pengupahan itu bukan nilai yang ril sesuai kenyataan di lapangan, sebab pemerintah hanya melakukan survei KHL sebanyak lima bulan dan pada Juli 2014 tidak melakukan survei padahal di bulan Juli harga bahan pokok meningkat tajam karena bertepatan dengan hari Raya.
"Berdasarkan survei itu, KSBSI akhirnya tentukan KHL Rp2,731 juta, jadi diatas KHL yang ditetapkan pemerintah sebab nilai yang ditawarkan pemerintah itu adalah tidak riil," ujar dia.
Mudhofir juga mengatakan jika ditambahkan dengan nilai inflasi, pertumbuhan ekonomi, proyeksi pertumbuhan ekonomi dan inflasi tahun 2014 maka UMP DKI Jakarta sudah selayaknya Rp3,2 juta.
"Ketika muncul angka Rp3,2 juta itu bukanlah angka yang mengada-ada. Jadi itu sudah diperhitungkan sesuai dengan yang ditetapkan di DKI Jakarta," lanjutnya.
Sebelumnya, Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi Hanif Dhakiri mengatakan pihaknya terus memantau penetapan UMP yang menjadi kewenangan gubernur. Besaran UMP dikatakan tergantung pada kenaikan harga bahan bakar mintak (BBM) subsidi.