Ahad 02 Nov 2014 18:27 WIB

Komnas Usulkan Pelaku Kekerasan Seksual Anak Dikebiri

Rep: C01/ Red: Erdy Nasrul
Ketua Komnas Perlindungan Anak, Arist Merdeka Sirait
Foto: Antara/ Ujang Zaelani
Ketua Komnas Perlindungan Anak, Arist Merdeka Sirait

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA – Melihat situasi darurat Indonesia dalam hal kekerasan seksual pada anak, Ketua Komisi Perlindungan Anak (Komnas Anak) Arist Merdeka Sirait menilai hukum terhadap pelaku kekerasan seksual belum memberi efek jera. Arist sedang mengusahakan peningkatan hukuman, salah satunya dengan Kebiri Kimia.

“Hanya berlaku untuk pelaku yang sudah dewasa,” jelas Arist terkait wacana hukum kebiri kimia bagi pelaku kekerasan seksual pada anak, Ahad (2/11).

Arist juga menjelaskan bahwa kebiri kimia ini berbeda dengan kebiri yang telah dikenal masyarakat. Kebiri kimia ini, lanjut Arist, tidak akan mematikan hak-hak seksualitas pelaku.

Ini dilakukan karena Komnas Anak juga menghormati hak azasi si pelaku. Arist juga mengatakan bahwa wacana hukum kebiri kimia sebagai pemberat hukum ini sedang dalam pengajuan ke Komisi 8.

Selain usulan kebiri kimia, Komnas Anak juga sedang mengupayakan agar hukuman terhadap pelaku kekerasan anak lebih ditingkatkan.

Ini dilakukan karena Komnas Anak menilai masih banyak putusan pengadilan yang justru tidak berkeadilan bagi korban. Dalam undang-undang perlindungan anak pasal 82, misalnya, disebutkan minimal hukuman bagi pelaku ialah 3 tahun dengan maksimal hukuman selama 15 tahun.

Arist menilai hukuman ini belum memberi efek jera. Karenanya, selain usulan kebiri kimia, Komnas Anak juga mengajukan peningkatan hukuman dengan minimal hukuman 20 tahun dan maksimal seumur hidup bagi para pelaku kekerasan terhadap anak.

Dari usulan yang diajukan oleh Komnas Anak ini, sebenarnya sudah ada perubahan terhadap hukuman yang diberlakukan. Tapi, yang disayangkan oleh Komnas Anak ialah peningkatan hukuman yang diharapkan menjadi 15 tahun minimal, hanya dikabulkan menjadi minimal hukuman 5 tahun bagi pelaku kekerasan anak.

“Sebenarnya harapan kita 20 tahun minimal dan maksimal seumur hidup, ditambah pemberat hukum (Kebiri kimia),” ujar Arist.

Seberapa tertarik Kamu untuk membeli mobil listrik?

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement