Ahad 02 Nov 2014 18:10 WIB

PBNU Haramkan Aborsi Hasil Pemerkosaan

Rep: C60/ Red: Indira Rezkisari
Ketua Umum PBNU, Said Aqil Sirajd
Foto: Republika/Tahta Aidilla
Ketua Umum PBNU, Said Aqil Sirajd

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA – Muktamar Nasional Ulama Indonesia dan Konfrensi Besar PBNU (Pengurus Besar Nahdlatul Ulama) melahirkan sembilan gagasan berkaitan dengan isu kenegaraan. Delapan isu tersebut disebut akan bermanfaat untuk warga NU, organisasi PBNU dan Pemerintah Indonesia.

“MUNAS dan KONBES NU melahirkan ide besar,” ujar ketua Umum PBNU, KH Said Aqil Siraj dalam konferensi pers di Gedung PBNU, Jakarta, Ahad (2/10).

Salah satunya adalah tentang aborsi. PBNU mengharamkan perilaku aborsi tanpa adanya darurat kesehatan. menyatakan, hukum aborsi selain dalam rangkan kedaruratan medis adalah haram. Sementara aborsi dalam rangka menyelamatkan nyawa seorang Ibu yang terancam diperbolehkan.

“Misanya seorang dokter menyatakan bahwa kehamilan ini akan mengakibatkan sang ibu meningal dunia, baru itu boleh diaborsi. Selain itu, apapun alasannya, aborsi haram,” ujar Ketua Umum PBNU, KH Said Aqil Siraj dalam konferensi pers di Gedung PBNU, Jakarta, Ahad (2/10).

Said menyatakan bahwa ulama NU juga mengharamkan aborsi kandungan hasil pemerkosaan. “Walaupun anak yang dikandungnya hasil pemerkosaan dan hasil di luar nikah, (aborsi) haram hukumnya,” ujar Said.

Said menjelaskan hukum aborsi pada dasarnya adalah haram. Keharaman tersebut bisa ditoleransi oleh keadaan darurat. Namun kondisi darurat menurut ulama PBNU hanya terletak pada ancaman kehidupan bagi seorang ibu yang sedang mengandung.

Seberapa tertarik Kamu untuk membeli mobil listrik?

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement