Ahad 02 Nov 2014 17:27 WIB

Polisi Bekuk Pencuri Spesialis Motor Satria FU

Rep: Bowo Pribadi/ Red: Bayu Hermawan
Pencuri bertopeng (ilustrasi)
Foto: [ist]
Pencuri bertopeng (ilustrasi)

REPUBLIKA.CO.ID, UNGARAN -- Petugas Satreskrim Polres Semarang membekuk dua orang residivis pelaku pencurian sepeda motor (Curanmor) spesialis Suzuki Satria FU. Dalam aksinya, kedua pelaku dilengkapi alat khusus untuk membongkar kunci sepeda motor Satria FU.

Wakapolres Semarang, Kompol Erwin H Dinata mengatakan dua pelaku yang ditangkap masing-masing bernama Budiman (30) warga Jambu dan Rohmad Sugiarto (28) warga Bandungan, Kabupaten Semarang. Keduanya selalu beraksi di wilayah hukum Polres Semarang.

Keduanya bahkan menjadi target operasi aparat kepolisian, karena aksinya yang meresahkan. Selain kedua tersangka, polisi juga mengamankan Nugroho (32) warga Pati Kidul yang menjadi penadah hasil kejahatan ini.

"Terakhir, kedua pelaku mencuri sepeda motor Suzuki Satria FU bernomor polisi AD 6244 VM milik Muhammad Nurulhakim (27), warga Banyubiru, dari sebuah arena panggung dangdut," jelasnya, Ahad (2/11) .

Dalam beraksi, kedua pelaku menggunakan modus membuka paksa kunci sepeda motor dengan alat khusus yang sudah dimodifikasi.

Setelah kunci terbuka keduanya segera melarikan hasil kejahatan tersebut sebelum akhirnya dijual kepada penadah di luar daerah. Pelaku hanya butuh waktu tiga detik untuk membebaskan kunci setang dan kunci kontak.

"Sepeda motor tipe ini jamak menjadi sasaran pencurian karena tidak memiliki pengaman kunci," katanya.

Sementara tersangka Budiman, mengakui selain gampang dijebol kuncinya, sepeda motor jenis ini juga gampang dijual. Hasil curian terakhir dijual Rp 7 juta di Pati. Kedua pelaku kini dijerat pasal 363 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal tujuh tahun.

"Sedangkan tersangka Nugroho alias Bowo kita jerat pasal 480 KHUP dengan hukuman maksimal empat tahun," kata Erwin.

 

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement