REPUBLIKA.CO.ID, MALANG -- Kepala Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Disdukcapil) Kota Malang Metawati Ika Wardani mengatakan pelayanan publik dengan cara online sudah dapat dilakukan pada hari Rabu 3 November 2014.
Namun pelayan publik secara online ini baru dapat dilakukan pada 10 kelurahan.
"47 kelurahan lainnya pelayanan administaai Kependudukan dan Pencatatan Sipil akan dilakukan di Kecamatan," Kata Meta, Sabtu (1/11).
Untuk Kelurahan yang bisa mengakses secara online yaitu meliputi Kelurahan Tlogomas, Mojolangu, Polehan, Kesatrian, Kasin, Kidul Dalem, Bumiayu, Sawojajar, Sukun, Ciptomulyo.
Data dari Disdukcapil Kota Malang menyebutkan jenis pelayanan administrasi kependudukan di 10 kelurahan yang menggunakan pelayanan administrasi publik online yaitu meliputi Administrasi Kependudukan:
1. Kartu Keluarga (KK)
2. Kartu Tanda Penduduk (KTP)
Juga administrasi Pencatatan sipil berupa :
1. Akta Kelahiran
2. Akta Kematian
Untuk 47 Kelurahan lainnya, pelayanan Administrasi Kependudukan dan Pencatatan Sipil yang akan dilaksanakan di Kecamatan berupa :
1. Pelayanan Akta Kelahiran
2. Pelayanan Akta Kematian
3. Pelayanan Kartu Keluarga (KK)
4. Pelayanan kartu tanda penduduk (KTP)
5. Pelayanan KTP dan KK Pindah Datang Antar Kelurahan.
Pelayanan Administrasi Kependudukan dan Pencatatan Sipil yang tetap dilaksanakan di Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil berupa :
1. Perekaman KTP – el
2. Legalisir Administrasi Kependudukan
3. Pencatatan Perkawinan
4. Permohonan kutipan ke-2 (dua) krena rusak atau hilang
5. Penerbitan surat keterangan
6. Pindah datang antar kota dalam satu provinsi maupun antar provinsi.