Sabtu 01 Nov 2014 07:36 WIB

Kisruh PPP, Pengamat: Menkumham Selamatkan Gerakan Moral

Simpatisan mengibarkan bendera Partai Persatuan Pembangunan (PPP) saat kampanye PPP Tugu Proklamasi, Jakarta Pusat, Sabtu (5/4). (Republika/Prayogi)
Simpatisan mengibarkan bendera Partai Persatuan Pembangunan (PPP) saat kampanye PPP Tugu Proklamasi, Jakarta Pusat, Sabtu (5/4). (Republika/Prayogi)

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Keluarnya Surat Keputusan Menkumham Nomor : M.HH-07.AH.11.01 TAHUN 2014 yang mengesahkan Muktamar VIII PPP Surabaya dinilai telah menyelamatkan gerakan moral di tubuh partai berlambang kabah tersebut.

Pengamat Politik LIPI Arief Aulia Rachman mengatakan, keluarnya legalitas kepengurusan di bawah kepemimpinan Romahurmuziy tersebut mencerminkan kemenangan politik moral daripada politik yang hanya mengedepankan hawa nafsu kelompok tertentu.

"Menkumham sudah menyelamatkan PPP dari krisis moral, harusnya ini menjadi kesadaran bersama," kata Arief saat dihubungi Jumat (30/10).

Pihaknya menilai selama ini Suryadharma Ali (SDA) terlalu memaksakan diri meskipun telah menyandang status tersangka kasus korupsi haji tahun 2012. Padahal, jika SDA legawa meletakkan jabatan maka citra PPP bisa pulih kembali. "Ternyata faktor SDA yang tidak bisa mempersatukan internal PPP," ujarnya.

Mengenai keabsahan Muktamar PPP, Arief berpendapat bisa dilihat dari legalitas peserta yang hadir. Menurut dia, kedaulatan tertinggi dalam sebuah organisasi ada di tangan anggota. "Jika mayoritas anggota yang sah menghendaki muktamar,  ya legitimasinya kuat. Saya kira Menkumham melihat hal tersebut. Dan ini memberikan kepastian hukum bagi PPP," kata Arief.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
Advertisement
Advertisement