REPUBLIKA.CO.ID,TIMIKA--Rencana aksi mogok massal yang dijadwalkan mulai berlangsung 6 Nopember hingga 6 Desember dibatalkan.
Pembatalan itu dilakukan setelah ada kesepakatan antara managemen PT.Freeport dan SPSI Serikat Pekerja Kimia, Energi dan Pertambangan (SPKEP) PT.Freeport yang difasilitasi Bupati Mimika Eltinus Omaleng.
Pimpinan Unit Kerja (PUK) SPKEP SPSI PT.Freeport, Jumat malam, mengungkapkan, dari hasil pertemuan yang berlangsung sejak Kamis (30/10) serikat pekerja dan PT.Freeport telah mencapai solusi yang saling menguntungkan terhadap aspirasi dan isu yang disampaikan.
Dengan dicapainya kesepakatan tersebut maka serikat pekerja akan segera menerbitkan surat pembatalan untuk mencabut surat pemberitahuan mogok kerja bersama yang dikeluarkan tanggal 23 Oktober lalu.
Dalam siaran pers yang ditandatangani Ketua PUK SPSI SPKEP PT.Freeport Sudiro, Ketua PUK SPSI SPKEP PT.Kuala Pelabuhan Indonesia Yakobus Takimai dan Ketua PUK SPSI PT.Puncak Jaya Power Boy Latuasan, Ketua PUK SPKEP SPSI PT.Freeport Sudiro menyatakan, melalui dialog yang intensif, inovatif dan konstruktif ini mereka berhasil mencapai suatu penyelesaian saling menguntungkan bagi semua pihak.