Jumat 31 Oct 2014 18:32 WIB

Wakil Ketua DPR: Tindakan KIH tak Berdasarkan Hukum

Rep: c89/ Red: Hafidz Muftisany
Agus Hermanto
Foto: Antara
Agus Hermanto

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA - Wakil Ketua DPR RI, Agus Hermanto menanggapi santai langkah fraksi-fraksi kubu Koalisi Indonesia Hebat (KIH) membentuk pimpinan dewan tandingan. Menurutnya tindakan tersebut tidak berdasarkan ketentuan hukum yang berlaku.

"Karena ini tidak ada dalam UU MD3 dan peraturan tatib lainnya, saya kira media mengerti apa yang mereka lakukan," ungkap Agus di Kompleks Parlemen Senayan, Jumat (31/10).

Agus mengatakan meski saat ini dinamika politik terus terjadi, hal itu tidak menggangu berbagai agenda DPR. Menurutnya, Senin (3/11), para wakil rakyat sudah mulai bekerja.

Semua yang tergabung dalam komisi dan Alat Kelengkapan Dewan (AKD) yang baru terbentuk, mulai mengagendakan program kerja masing-masing. Serta ada beberapa surat masuk yang harus dibalas dan ditindaklanjuti.

Ia mengatakan situasi politik saat ini pernah terjadi pada tahun 2004. Dimana awalnya Fraksi Demokrat tidak mendapat jatah dalam pimpinan komisi. Namun melalui proses komunikasi yang terus dilakukan, akhirnya Demokrat menjadi  pimpinan komisi VI.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
Advertisement
Advertisement