REPUBLIKA.CO.ID, PURWAKARTA -- Ratusan buruh dari berbagai perusahaan di Kabupaten Purwakarta, Jawa Barat, kembali turun ke jalan. Mereka menuntut upah minimum kabupaten (UMK) 2015 naik 30 persen. Tuntutan mereka, yakni mencapai Rp 2,3 juta dari Rp 1,9 juta.
Berdasarkan pantauan, puluhan buruh dari Federasi Serikat Pekerja Metal Indonesia (FSPMI) dan dari Konpederasi Serikat Buruh Seluruh Indonesia (KSPI), menggerudug Kantor Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Purwakarta. Mereka berorasi di hadapan kantor itu menuntut kenaikan upah. Akibat aksi para buruh ini, lalu lintas di sepanjang Jl Veteran tersendat.
Fuad BM, Ketua Federasi Serikat Pekerja Metal Indonesia (FSPMI) Cabang Purwakarta, mengatakan, kenaikan UMK tersebut sudah rasional. Hal itu, berdasarkan hitungan ketentuan hidup layak (KHL).
"Kami ingin, UMK tahun depan jauh lebih layak," ujarnya, Kamis (30/10).
Menurut Fuad, aspirasi buruh ini harus mendapat perhatian baik dari pengusaha maupun pemerintah. Sebab, tuntutan ini dinilai sangat wajar. Apalagi, bila melihat UMK daerah tetangga seperti Kabupaten Karawang, upah minimunya mencapai Rp 2,4 juta.
"Kami ingin, ada UMK sektoral seperti Karawang. Kalau tuntutan kami tak dipenuhi, kami akan terus turun ke jalan dengan massa yang lebih besar," ujarnya.
Sementara itu, Bupati Purwakarta Dedi Mulyadi, menilai, tuntutan para buruh yang meminta kenaikan UMK 30 persen sangat rasional. Pemkab, sepakat dengan tuntutan buruh tersebut. Akan tetapi, sepakat pemkab ini belum tentu disetujui oleh pengusaha.
"Yang membayar upah buruh itu pengusaha, bukan pemerintah. Jadi, untuk UMK 2015 kita serahkan pada pembahasan tripartit," jelas Dedi.