REPUBLIKA.CO.ID, BANDAR LAMPUNG -- Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai (KP2BC) Bandar Lampung menggagalkan ekspor rotan dalam kontainer di Pelabuhan Panjang, Bandar Lampung, Rabu (29/10). Tumpukan rotan bahan mentah tersebut berasal dari Kalimantan.
Menurut Kepala KP2BC Bandar Lampung, M Lukman, rotan berbahan mentah dilarang diekspor, berdasarkan Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 35/M-DAG/PER/11/2011 tentang Larangan Komoditas Ekspor.
"Ini penggagalan ekspor rotan pertama di Lampung," katanya.
Dalam eksposnya, ia mengatakan penggagalan ekspor rotan berbahan mentah sudah puluhan kali dilakukan di pelabuhan di Jawa dalam berbagai modus.
Rotan asal Indonesia khususnya Kalimantan dinilai berkualitas bila dibandingkan dengan produksi negara lain. Bisnis ini menggiurkan pelaku ekspor ilegal untuk mengirimkan bahan baku rotan ke luar negeri terutama negeri Tiongkok.
Persaingan bisnis barang jadi berbahan baku rotan menjadi tinggi, karena produknya bahan jadi diekspor lagi ke negara lain dengan harga tinggi.
Hasil sitaan barang selundupan ini akan dikirim ke pusat untuk dilakukan persidangan. Barang sitaan berupa bahan baku rotan, akan dilelang bila sudah memiliki keputusan hukum tetap.