Kamis 30 Oct 2014 16:08 WIB

JK Ogah Keluarkan Perppu UU MD3

Rep: Dessy Suciati Saputri/ Red: Esthi Maharani
Wapres Jusuf Kalla menyampaikan sambutan pada acara HUT Partai Golkar ke-50 di JIExpo Kemayoran, Jakarta Pusat, Selasa (28/10) malam.
Foto: Antara/Andika Wahyu
Wapres Jusuf Kalla menyampaikan sambutan pada acara HUT Partai Golkar ke-50 di JIExpo Kemayoran, Jakarta Pusat, Selasa (28/10) malam.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Wakil Presiden Jusuf Kalla menilai Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang MPR, DPR, DPD, dan DPRD (UU MD3) tidak dapat diterbitkan dengan mudah. Menurutnya, Perpu hanya dapat dikeluarkan apabila kondisi mendesak.

"Saya kira kita tidak boleh obral itu Perpu, itu kan kalau keadaannya memaksa, ini masih bisa di musyawarahkan," jelasnya di Istana Negara, Kamis (30/10).

Koalisi Indonesia Hebat (KIH) mendesak Presiden Joko Widodo segera mengeluarkan UU MD3. Mereka menilai UU MD3 ini penuh muatan politis dari Koalisi Merah Putih (KMP) untuk mempersulit pemerintahan Jokowi. Kondisi politik di DPR kini semakin memanas setelah munculnya DPR tandingan dari KIH.

JK pun meminta permasalahan DPR tandingan oleh KIH segera diselesaikan dengan cara bermusyawarah. "Saya kira itu hanya bersifat situasional. Ya tentu harus dimusyawarahkan penyelesaiannya," katanya.

Ia mengaku optimis permasalahan ini akan cepat selesai dengan cara musyawarah. JK juga mengatakan selalu menekankan musyawarah untuk mengatur alat-alat kelengkapan DPR.

"Saya kan bukan pimpinan partai, jadi saya tidak paham. Yang selalu kita sarankan sebenarnya sudah hampir selesai, itu musyawarah untuk mengatur alat-alat kelengkapan itu," jelasnya.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement