REPUBLIKA.CO.ID, BANDAR LAMPUNG -- Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai (KP2BC) Bandar Lampung, menggagalkan ekspor rotan bahan mentah di Pelabuhan Panjang, Bandar Lampung, Rabu (29/10). Tumpukan rotan bahan mentah tersebut diketahui berasal dari Kalimantan.
Kepala KP2BC Bandar Lampung, M Lukman menegaskan rotan bahan mentah dilarang diekspor. Hal itu berdasarkan Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 35/M-DAG/PER/11/2011 tentang Larangan Komoditas Ekspor.
"Ini penggagalan ekspor rotan pertama di Lampung," katanya.
Dalam eksposnya, ia mengatakan penggagalan ekspor rotan berbahan mentah sudah puluhan kali dilakukan di pelabuhan di Jawa. Berbagai cara penyelundup rotan ke berbagai pelabuhan untuk bisa diekspor ke luar negeri.
Rotan asal Indonesia khususnya Kalimantan dinilai berkualitas bila dibandingkan dengan produksi negara lain. Bisnis ini menggiurkan pelaku ekspor ilegal untuk mengirimkan bahan baku rotan ke luar negeri terutama negeri Tiongkok.
Persaingan bisnis barang jadi berbahan baku rotan menjadi tinggi, karena produknya bahan jadi diekspor lagi ke negara lain dengan harga tinggi. Hasil sitaan barang selundupan ini akan dikirim ke pusat untuk dilakukan persidangan. Barang sitaan berupa bahan baku rotan, akan dilelang bila sudah memiliki keputusan hukum tetap.