Rabu 29 Oct 2014 22:43 WIB

Jokowi Diminta Cabut Gugatan Terhadap Tukang Tusuk Sate

Rep: cj01/ Red: M Akbar
Diskusi calon menteri untuk kabinet Jokowi-JK di Jakarta
Diskusi calon menteri untuk kabinet Jokowi-JK di Jakarta

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA --- Pakar Hukum Pidana dari Universitas Muhammadiyah Jakarta, Khairul Huda, meminta Presiden Joko Widodo alias Jokowi dapat mencabut gugatan terhadap seorang buruh tusuk satai yang melakukan bullying di social media pada saat kampanye Pilpres lalu.

Apapun yang dilakukan buruh tusuk sate tersebut, menurut Khairul, merupakan bagian dari demokrasi dari rakyat, oleh rakyat dan untuk rakyat dan bukanlah serangan pribadi.

''Walau dibenarkan oleh UU, saya berharap Jokowi mau mencabut gugatan terebut karena bagaimanapun apa yang disampaikan masyarakat pada saat hinggar binggar kampanye pada pilpres kemarin adalah bagian dari proses demokratisasi dan partisipasi masyarakat untuk menyuarakan keyakinannya mendapatkan pemimpin terbaik,'' ujar Khairul kepada wartawan di Jakarta, Rabu (29/10).

Khairul pun meminta masyarakat untuk tidak menyalahkan serta merta pihak kepolisian yang langsung menangkap sang pelaku bully. Ia mengatakan pihak kepolisian hanya menjalankan tugasnya.

Dia pun mengungkapkan bahwa berdasarkan pasal 72 KUHP dimana hanya yang dirugikan lah yang bisa memberikan pengaduan, maka dia yakin Jokowi lah yang melaporkan hal ini secara pribadi.

''Ini delik aduan dan pihak kepolisian hanya menjalankan tugas atas laporan masyarakat. Yang mengadukan itu kalau deliknya pencemaran nama baik, hanya bisa dilakukan oleh yang dirugikan.''

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement