REPUBLIKA.CO.ID,JAKARTA--Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) menerima laporan dugaan pencabulan serta kekerasan fisik terhadap anak perempuan berusia 6 tahun di kawasan Pejaten, Jakarta Selatan. Pelakunya suami dari pembantu rumah tangganya (PRT).
“Kami menerima pengaduan dari ibu dari anak korban pencabulan yang dilakukan oleh suami pembantunya,” jelas Ketua KPAI Asrorun Ni’am Sholeh, Rabu (29/10).
Sang ibu yang seorang single parent dan harus bekerja di sebuah perusahaan minyak memang memasrahkan pengasuhan anaknya pada PRT sejak 10 Desember 2013 lalu. Sang PRT, ujar Ni’am, tidak menginap di rumah majikannya. Tapi, terkadang ia membawa anak majikannya ke rumahnya.
Beberapa kali tetangga ibu korban menyarankan agar mengganti si PRT karena sering terlihat membentak, mengancam, dan menyabet putrinya. Akhirnya, ia memberhentikannya pada 16 Agustus 2014 lalu.
“Kejadian pencabulan terbongkar pada 4 Oktober lalu karena ibu korban sering menemukan cairan kuning kehijauan dan bau busuk dari kemaluan anaknya. Akhirnya, denga menangis anaknya cerita kalau beberapa kali dicabuli,” ungkap Ni’am.
Korban mengingat perbuatan bejat itu terakhir kali dilakukan pada 9 Agustus 2014 di rumah pelaku. Usai pengakuan terbongkar, visum pun dilakukan pada korban di RS Polri Kramatjati . hasilnya, selaput dara di vagian korban robek karena pemaksaan.
Esoknya, ibu korban langsung melaporkan kejadian ini ke kepolisian. Pada 21 Oktober, pelaku yang berprofesi sebagai tukang kebun itu ditahan.
“KPAI akan melakukan pemulihan kondisi medis dan psikis anak serta melakukan advokasi hukum selanjutnya,” jelas Ni’am.
Kondisi alat vital korban pun masih belum pulih sehingga KPAI mengajukan surat perawatan khusus ke RSCM. Untuk penanganan psikologis, imbuh Ni’a, KPAI akan merujuk konseling.