REPUBLIKA.CO.ID, BALAI KOTA -- DPRD DKI Jakarta telah menerima surat dari kemendagri dan segera menggelar rapat paripurna untuk mengisi kekosongan kursi gubernur. Dengan demikian pelaksana tugas (Plt) Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) optimistis akan menempati posisi orang nomor satu di ibu kota.
"Gue udah pasti otomatis jadi gubernur, tinggal DPRD di paripurna umumin aja," ujar Basuki di Balai Kota, Rabu (29/10).
Ia menuturkan, jika DPRD tidak kunjung menggelar paripurna, maka presiden akan mengambil alih pelantikannya. Hal ini sesuai dengan ketentuan yang tertera dalam pasal 203 ayat 1 Perppu Nomor 1/2014.
Dalam pasal tersebut dijelaskan bila terjadi kekosongan gubernur, bupati, dan wali kota yang diangkat berdasarkan UU Nomor 32/2004, maka wakil mereka akan menggantikan hingga masa jabatannya berakhir.
Sementara itu, Sekretaris Dewan DPRD DKI Mangara Pardede mengatakan dalam waktu dekat rapat pimpinan akan digelar. Menurutnya saat ini sedang dilakukan disposisi kepada seluruh fraksi yang ada.
"Iya kami sudah terima surat dari kemendagri yang meminta DPRD segera melakukan paripurna pengumuman pengusulan wakil gubenur (wagub) jadi gubernur DKI. Jadi kami tidak khawatir dengan pro-kontra yang mungkin terjadi," ujar Mangara.