REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Politikus PDIP, Pramono Anung mengatakan partainya sengaja belum menyerahkan anggota komisi dan alat kelengkapan dewan di sidang paripurna. PDIP khawatir penyerahan nama anggota akan memuluskan proses pemilihan pimpinan sebagai mana diatur dalam Tata Tertib DPR.
"Ketentuan dalam pasal di tata tertib nama diserahkan forum akan terpenuhi 50 plus satu anggota," kata Pramono kepada wartawan di Kompleks Parlemen Senayan, Rabu (29/10).
Pramono menyatakan fraksinya baru akan menyerahkan nama komisi dan akd apabila telah terjadi kesepakatan dengan Koalisi Merah Putih (KMP) soal pembagian jatah pimpinan. Dia menyatakan PDIP bersama Koalisi Indonesia Hebat (KIH) meminta 16 posisi pimpinan Alat Kelengkapan Dewan (AKD) dari total 63 posisi. "Sehingga ada unsur pimpinan di AKD. Tapi belum diberikan," ujarnya.
Pramono mengaku sudah berkomunikasi dengan para pimpinan fraksi dan pimpinan DPR. PDIP berharap pemilihan pimpinan tidak dilakukan hari ini. PDIP ingin diberi ruang untuk berkomunikasi dengan KMP. "Kami meminta ruang musyawarah mudah-mudahan dalam satu kali 24 jam ada hal yang dilakukan untuk itu," katanya.
Pasal 284 Tata Tertib DPR menyebutkan, keputusan berdasarkan suara terbanyak adalah sah apabila diambil dalam rapat yang dihadiri oleh anggota dan unsur fraksi. Sebagaimana dimaksud dalam pasal 251 ayat (1) dan disetujui oleh lebih dari separuh jumlah anggota yang hadir.
Mengacu pada pasal tersebut, KIH khawatir penyerahan pemilihan pimpinan komisi dan akd akan membuat pemilihan pimpinan memenuhi syarat kuorum. Itu artinya memuluskan jalan KMP menguasai seluruh posisi pimpinan. Sebab saat ini KMP menguasai mayoritas suara di parlemen.