Rabu 29 Oct 2014 00:34 WIB

Pemkab Sleman Diminta Tegas Tindak Penambangan Tak Berizin

Rep: c67/ Red: Hazliansyah
Salah satu tempat penambangan pasir (ilustrasi).
Foto: Antara/Yusran Uccang
Salah satu tempat penambangan pasir (ilustrasi).

REPUBLIKA.CO.ID, SLEMAN -- Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Sleman meminta kepada Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Sleman untuk menindak tegas aktifitas penambangan pasir yang tidak berizin. 

Pasalnya, aktifitas penambangan tidak berizin dinilai merusak lingkungan dan tidak memberikan kontiribusi terhadap Pendapatan Asli Daerah (PAD).

Ketua Fraksi Partai Amanat Nasional (PAN) Sleman, Nurhidayat mengatakan, permasalahan ini harus segera diselesaikan agar tidak semakin membesar. 

“Harus ada sanksi tegas kepada pengelola penambangan,” ujar Nurhidayat, Selasa (28/10) kepada Wartawan.

Ia menilai jika tidak terdapat sanksi tegas, maka efek jera tidak akan dirasakan oleh pelaku penambangan. Nurhidayat menengerai aktifitas penambangan yang tidak berizin memiliki jaringan yang melibatkan banyak pihak.

Karena itu, katanya, pengawasan yang ketat harus dilakukan serta penegakan regulasi yang mengatur persoalan penambangan tidak berizin juga diperketat. Pasalnya, permasalahan penambangan banyak memiliki dampak ke berbagai hal.

Nurhidayat juga meminta kepada jajaran pejabat eksekutif untuk mengumpulkan instansi yang berwenang. Tujuannya untuk segera mengambil langkah atas penambangan tidak berizin.

Ketua Fraksi Partai Gerindra DPRD Sleman, Arif P Susanto mengatakan, penambangan pasir tidak berizin di Sleman sudah sangat krusial. Karena itu, Pemkab harus segera melakukan tindakan tegas.

“Masalah ini kami akan ikut melakukan pengawasan,” ujar Susanto (28/10) kepada wartawan.

Sebelumnya, Senin (27/10) Pemkab Sleman melakukan Sidak ke empat lokasi penambangan pasir yaitu, Turi, Pakem, Cangkringan, dan Tempel. Dalam sidak tersebut diketahui terdapat aktifitas penambangan pasir tidak memiliki izin. Sehingga, aktifitas penambangan terpaksa harus dihentikan sampai memiliki izin.

 

 

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
Advertisement
Advertisement